KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
JAKARTA, SultraNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.
Pendalaman ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menduga adanya peristiwa pidana serupa di 31 RSUD lainnya.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas 32 RSUD dengan alokasi dana Rp4,5 triliun.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.
Pada awal November, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, dan identitas mereka dipublikasikan pada 24 November 2025.
Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Dengan penahanan tiga tersangka baru, total tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini menjadi delapan orang.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan penggunaan anggaran kesehatan berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
Laporan: Aby Razak



