5 Aktivis Buruh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Mereka Dijadikan Tumbal

waktu baca 3 menit
Andre Darmawan, Kuasa Hukum aktivis buruh (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.co.id)

Kendari – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra), memprotes terkait 5 aktivis buruh yang ditetapkan jadi tersangka oleh aparat Kepolisian.

Menurut Andre Darmawan, salah satu tim kuasa Hukum dari LBH HAMI Sultra mengatakan, kinerja penyidik Polda Sultra dalam penetapan status tersangka 5 aktivis buruh itu terkesan terburu-buru. Sebab, alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjadikan tersangka ke limanya masih belum jelas.

“Pasal 160 yang digunakan Polisi untuk menjerat kelima orang ini yang disebut menghasut, faktanya adalah tidak ada bukti kuat yang menyatakan mereka melakukan demikian. Karena saat terjadi aksi pembakaran, massa aksi dari kelima ini sudah tidak berada di lokasi dan sudah membubarkan diri,” ujar Andre kepada awak media, Kamis (17/12/2020).

Andre menuturkan, saat terjadinya aksi pembakaran di kawasan pabrik nickel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry), kelompok massa unjuk rasa dari lima aktivis buruh itu sudah tidak berada di lokasi pasca terjadinya aksi lempar dengan pihak Humas perusahaan.

Fakta lain yang ditemukan oleh Andre, ternyata saat bersaman pada hari itu juga terdapat beberapa elemen massa yang akan melakukan aksi unjuk rasa di PT VDNI.

“Saat hari itu ada elemen massa lain yang juga ternyata melakukan aksi saat itu dan dokumennya pemberitahuan aksinya kami sudah punya semua sebagai bukti. Sekarang yang jadi pertanyaan, kenapa Polisi hanya melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap lima orang ini. Kenapa elemen lain yang juga yang merencanakan aksi pada hari itu tidak diperiksa,” tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Andre, penyidik yang menangani perkara ini diduga memaksakan keadaan agar ada yang harus menjadi tersangka. Padahal, tindak pidana penghasutan yang disangkakan penyidik terhadap lima aktivis buruh itu tidak memiliki bukti dan dasar yang kuat.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

“Kami duga kuat bahwa lima aktivis buruh yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sultra itu hanya sebagai tumbal. Sebab, terlalu prematur mengumumkan hasil penyelidikan dan memutuskan penetapan tersangka dalam kasus ini,” jelas Andre.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Andre menyebutkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti yang kuat untuk melakukan pembelaan hukum terhadap 5 aktivis buruh yang dijadikan tersangka secara sepihak oleh penyidik Polda Sultra.

“Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah, semua alat bukti sedang kita kumpulkan untuk dasar kita melakukan pembelaan hukum terhadap 5 aktivis buruh yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra,” tegasnya.

Diberitakan sultranews.co.id sebelumnya, kelompok serikat buruh bersama karyawan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah di pabrik nickel PT VDNI pada Senin (14/12/2020).

Unjuk rasa berakhir ricuh, massa terlibat bentrok dengan sekelompok pihak perusahaan di depan posko penjagaan PT VDNI saat itu. Berselang beberapa jam kemudian terjadi aksi pembakaran dan perusakan di PT VDNI oleh sekelompok massa yang masih belum diketahui asalnya.

Puluhan kendaraan truk dan alat berat hingga sejumlah fasilitas hangus dibakar oleh sekelompok massa tersebut.

Pasca kerusuhan itu, Polisi lantas mengamankan 5 aktivis buruh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena disebut menghasut massa untuk melakukan pembakaran dan perusakan di PT VDNI.

Laporan. Wayan Sukanta