7 Terdakwa Kasus PT Naga Bara Perkasa Jalani sidang di PN Unaaha
Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe, Sultra menggelar sidang perdana (Sidang dakwaan) terhadap tujuh tersangka dalam perkara PT Naga Bara Perkasa (PT NBP), Selasa (7/7/2020).
Namun, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH selaku hakim ketua harus ditunda. Pasalnya, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hasil dalam persidangan.
“Sidang ditunda, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Juli 2020,” kata Hakim ketua, Febrian Ali.
Dari pantauan awak media ini, ketujuh tersangka mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologiĀ video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.
Dalam perkara ini, enam tersangka yakni operator alat berat Excavator didampingi oleh Kuasa Hukum, Nasrudin SH. Sementara Direktur PT NBP Tuta Hafisa belum diketahui siapa penasehat hukumnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara, menangkap tujuh orang tersangka atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.
Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak RpĀ 10 miliar.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Gideon Gultom, SH yang ditemui di PN Unaaha mengatakan bahwa perkara PT NBP ini masih pembacaan dakwaan. Sehingga belum dapat memberikan penjelasan terlalu jauh tekait perkara tersebut.
“Iya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, masih ada sidang pemeriksaan saksi, pemriksaan terdakwa jadi masih panjang prosesnya,” katanya.
Terkait penerapan pasal kepada terdakwa, Gideon mengatakan semua akan dilihat di fakta persidangan. Karena kata dia, keterangan yang dituangkan dalam BAP terkadang berbeda dengan apa yang terungkap di persidangan.
“Nanti kita lihat peran masing-masing seperti apa, semua akan terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ia pun tak menampik bahwa peran sentral ada sama Terdakwa Tuta Nafisa selaku Direktur PT NBP. Namun kata dia, JPU saat ini fokus membuktikan perbuatan para terdakwa di persidangan.
“Nanti kita akan buktikan peran mereka. Ada Direktur Perusahaan, ada Manajer Operasional dan Operator alat berat. Tuntutanya nanti,” pungkasnya.