Polda Sultra Diminta Tegas Soal Penyegelan Tambang di Blok Mandiodo Konut
Kendari – Kinerja tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapat sorotan terkait penyegelan tambang.
Bagaimana tidak, setelah gencar melakukan penyegelan terhadap perusahaan tambang bermasalah, namun kasusnya tidak kunjung tuntas.
Seperti salah satunya PT. Bumi Resource Tbk yang beroperasi Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perusahaan tambang ini dikabarkan pernah disegel oleh Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 16 Desember 2020.
Perusahaan tambang itu ditindak oleh Polda Sultra dugaan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lainnya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami himpun bahwa Kasus ilegal mining PT. Bumi Resource Tbk yang tengah ditangani oleh Tim Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam komando Kompol Bungin Misalayuk mandek dan tanpa kepastian hukum, bahkan police line diareal perusahaan tersebut hanya bertahan sehari pasca penyegelan, lalu dibuka dan kembali beraktivitas seperti biasanya”, ujar Koordinator Presidium Forsemesta, Muhammad Ikram Pelesa, Rabu (23/12/2020).
Ikram menegaskan, Polda Sultra agar tidak menambah deretan kasus ilegal mining yang mandek dimeja Ditreskrimsus Polda Sultra, sebab dugaan beroperasinya kembali Perusahaan tersebut sehari pasca penyegelan menunjukkan bahwa penegakan hukum pertambangan dibumi anoa merupakan isapan jempol semata.
“Tolong jangan menambah deretan kasus mandek dimeja polda, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pertambangan dibumi anoa merupakan isapan jempol semata”, ucapnya
Tidak hanya itu, Ikram juga meminta Polda sultra secara jujur menjelaskan ihwal beroperasinya kembali PT. Bumi Resource Tbk di Blok Mandiodo, apabila tidak mampu jujur, pihaknya akan meminta Mabes Polri atau KPK RI untuk turun menelusuri kemungkinan ada praktek suap dalam penanganan kasus ilegal mining tersebut.
“Polda harus berani jujur menjelaskan ihwal beroperasinya kembali PT. Bumi Resource Tbk di Blok Mandiodo, apabila tidak mampu, Pekan depan kami minta Mabes Polri atau KPK RI untuk turun menelusuri kemungkinan ada praktek suap dalam penanganan kasus ilegal mining tersebut,” ucap Ikram.
Sementara itu, Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin Misalayuk, belum bersedia berkomentar saat dikonfirmasi oleh sultranews.co.id melalui pesan WhatsApp nya, pada Rabu (24/12/2020).
Laporan. Wayan Sukanta