Kejati Sultra Sita Duit Rp 79 Miliyar Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

waktu baca 1 menit

KENDARI, Sultranews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan duit sebesar Rp 79 Miliar pada Kamis (24/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah RP 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” ujar Patris saat jumpa persnya pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, dari keseluruhan Rp79 miliar lebih, itu sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

“Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” bebernya

Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.

SN