Polres Konawe Musnahkan Miras dan Knalpot Jelang Akhir Tahun

waktu baca 2 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Jelang akhir tahun 2023, Kepolisian Resort (Polres) Konawe menggelar press rilis pencapaian kinerja dan pemusnahan ratusan barang bukti berupa Knalpot Brong, Minuman Keras pabrikan maupun lokal.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polres Konawe, Minggu (31/12/2023) dipimpin langsung Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK., didampingi oleh Pejabat Jajarau Utama (PJU).

AKBP Ahmad Setiadi Menerangkan, kasus tindak pidana kriminal selama tahun 2023 menurun dari 278 kasus di tahun 2022 menjadi 213 di tahun 2023. Hal tersebut terjadi penurunan sebesar 23,38 persen. Sedangkan penyelesaian kasus tersebut mengalami penurunan dari 199 kasus di tahun 2022 menjadi 111 kasus di tahun 2023.

Lanjut Kapolres, dari kasus tindak pidana kriminal, kasus yang menjadi perhatian publik yaitu kasus penganiayaan dan pencurian mencapai 48 persen, penggeroyokan 25 persen, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 26 kasus, kekerasan fisik terhadap anak delapan kasus, pembunuhan satu kasus, dan KDRT 16 kasus. Adapun kejahatan terhadap kekayaan negara mencapai delapan kasus, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 279.736.200.

Sedangkan untuk kasus narkoba, perwira dua Melati di pundak tersebut mengungkapkan, di tahun 2023, kasus narkoba di Konawe sama seperti tahun sebelumnya yang dimana terdapat 22 kasus. Namun penyelesaian kasus tersebut meningkat dari 18 kasus menjadi 22 kasus.

“Tersangka kasus narkoba di tahun 2023 sebanyak 24 orang, sedangkan di tahun 2022 terdapat 30 tersangka. Selain itu barang bukti juga meningkat dari 163,73 gram di tahun 2022 menjadi 4.684,14 gram di tahun ini,” Ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, untuk pelanggaran lalulintas di tahun 2023, pelanggar lalulintas mengalami penurunan yaitu dari 2.568 di tahun 2022 menjadi 1.884 di tahun 2023. Namun jumlah kecelakaan meningkat dari 214 kasus di tahun 2022 menjadi 295 kasus di tahun 2023. “Kematian akibat kecelakaan lalu-lintas juga meningkat dari 46 ditahun 2022, sedangkan di 2023 sebanyak 62 orang,” bebernya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti, Kapolres Konawe bersama jajarannya melakukan pemusnahan di halaman Mako Polres Konawe.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yakni knalpot Brong sebanyak 421 buah, empat jergen minuman lokal jenis Pongasi, 18 botol Miras jenis bir, 5 Botol jenis cap burung bangau, 3 botol kereta, 48 botol miras jenis kereta, 12 botol top raja, 12 botol McDonald yang 0,8 liter dan 12 botol yang 1 liter.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menepis isu dari masyarakat bahwa apa yang kami sita, baik miras maupun knalpot racing, betul-betul kami musnahkan bersama dengan jajaran Forkopimda Konawe,” pungkasnya.

Perlu diketahui,turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni PJ Bupati Konawe yang diwakili oleh Asisten I Setda Konawe Muh Akbar, Kajari Konawe Danramil 1417-02 / Wawotobi Lettu Inf Jumain, Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, Kasat Reskrim Kasat Narkoba, Kasat Intel dan Kasat Lantas.

SN