Kronologis Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Honorer di Konawe Terhadap Calon Istri

waktu baca 3 menit
Calon isteri yang dianiaya oleh Oknum Honorer Puskesmas Unaaha, terekam CCTV.

KONAWE, Sultranews.co.id – Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum honorer yang diketahui bertugas di Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial AS (26) rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diterima Sultranews, AS saat ini telah ditahan di Polsek Unaaha, pada Senin (25/12/2022).

AS yang merupakan warga Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga lebam terhadap calon istrinya sendiri berinisial IU (26) warga Kecamatan Wawotobi.

Akibat perbuatannya, rencana pernikahan yang harusnya digelar Minggu (24/12/2023) kemarin dan menjadi kado terindah keduanya terpaksa batal.

Saat dikonfirmasi, korban IU menerangkan, penganiayaan berat yang dialaminya itu terjadi Selasa (28/11/2023) lalu sekira pukul 14:00 WITA di salah satu pencucian kendaraan di Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.

Saat itu, korban bersama tersangka singgah untuk mencuci mobil. Kemudian keduanya membahas tentang baju yang akan dipakai saat pelamaran.

“Saat itu dia (Tersangka) tanya saya baju apa mau dipakai saat pelamaran, saya bilang terserah mi atau kalau mau belikan kita. Tiba-tiba dia marah dan memaki saya,” kata IU.

Saat itu, lanjut IU, dalam kondisi cekcok mulut tersangka naik pitam dan memukul paha kirinya hingga lebam.

IU yang tak berdaya saat itu pun enggan membalas perilaku tersangka.

Masih dalam kondisi cekcok mulut, tersangka kembali memukul telinga kiri korban hingga berdarah menggunakan sikunya.

Kesal dengan tindakan tersangka, IU coba membela diri dengan memukulkan HP miliknya terhadap tersangka.

Namun apalah daya seorang wanita muda seperti IU, tersangka kemudian makin bringas hingga menarik korban hingga tersungkur ditanah dan dihujani pukulan.

Sejumlah warga yang berada dilokasi coba melerai tersangka, melihat kesempatan itu korban IU segera melarikan diri dalam kondisi kaki pincang akibat sakit pada bagian pahanya dan melapor ke Polsek Unaaha.

Baca Juga :  Dilakukan Bertahap, Pemdes Ranotundobu Bangun Balai Serbaguna

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera CCTV disekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan barang bukti korban atas kekejaman calon suaminya itu.

Korban IU juga sempat dirawat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.

Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari kedepan untuk penyidikan.

“Iya, sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Unaaha, Mashuri Posimbi saat dikonfirmasi juga membenarkan jika tersangka merupakan salah satu bawahannya.

Tersangka bertugas di bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular (P2M).

Saat ditanya mengenai saksi yang bakal diberikan, Mashuri menjelaskan, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari hasil penyelidikan dari kepolisian serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Konawe.

“Saya pelajari dulu kasusnya termasuk hasil dari pihak kepolisian karena yang keluarkan nota tugas itu dari dinkes jadi saya tetap harus minta arahan dari Kadinkes,” jelasnya.

SN