BP2MI Gelar Rakor Terbatas Sosialisai UU No. 18/2017 Tentang PMI di Sultra
Kendari – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tentang Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 dalam hal perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kamis (15/4/2021).
Dalam sambutannya Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan Sultra merupakan Provinsi ke tujuh tempat diadakanya Sosialisasi UU nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Benny, Pekerja Migran Indonesia yang dulunya dikenal dengan istilah TKI merupakan pahlawan Devisa Negara dan perlu mendapat perlakuan hormat oleh negara, bahkan sembilan program prioritas BP2MI, salah satunya adalah menjadikan PMI sebagai warga Negara VVIP. Sehingga mereka harus diperlakukan secara adil dan layak.
Ditempat yang sama Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH. mengungkapkan Sebagai mana yang tertuang dalam UU nomor 18 Tahun 2017 dalam penjelasan umum agar PMI terlindungi dari perdagangan Manusia,termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam hal Perlindungan PMI, perlu adanya kolaborasi antara Pusat maupun Daerah, bahkan sampai ke tingkat desa yang menjadi asal para PMI tersebut”, Ungkapnya.
Pemprov Sultra bersama Pemerintah Daerah/Kota siap berkolaborasi dengan BP2MI untuk mengalokasikan APBD masing-masing dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia calon PMI asal Sultra, Tegasnya.
Untuk diketahui, Dalam Rapat Koordinasi tersebut selain dihadiri langsung oleh Kepala BP2MI dan Gubernur Sultra, Turut hadir beberapa elit politik Sultra antara lain Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekda Sultra Nur Endang Abbas, Unsur Forkopimda Sultra, Juga Bupati dan Wali Kota seSultra. (SN)