Melawan Hukum, Andi Merya Nur Dicopot Dari Kader Gerindra
KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menonaktifkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dari kepengurusan Partai.
Safarullah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, menegaskan, partai yang dipimpin Prabowo Subianto tak akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada kader yang melawan hukum.
“Tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan Bupati Koltim adalah kecerobohan pribadinya,” tegasnya, pada Jum’at (24/09).
Kata Safarullah, pemecatan Andi Merya Nur dilakukan sesuai amanah Partai Gerindra, yang mana kader yang melawan hukum, tidak dapat diberikan kompromi dan harus menanggungnya berdasarkan hukum yang berlaku.