Konsorsium NGO Konawe Menduga PT. Wika dan PT. HK Lakukan Sejumlah Pelanggaran
KONAWE – Kosorsium NGO Konawe menggelar aksi Unjuk Rasa di jalan Hauling pembangunan Waduk Ameroro, Jumat (1/4/2022).
Dalam aksi tersebut, NGO Konawe menutup jalan Hoaling yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK). Pihaknya menilai Carut Marutnya persoalan Proses Pembangunan Waduk yang diduga menabrak sejumlah Regulasi.
Sekretaris Jenderal Projamin Sultra (Hendriawan Muhtar) mengatakan, proyek Strategi Nasional (PSN) pembangunan waduk ameroro yang menelan anggaran 1,5 Triliun seharusnya mengedepankan regulasi yang ada serta berwawasan ekologis.
“Bukan berarti PSN, lantas semau-maunya untuk melakukan tindakan di lapangan tanpa memperhatikan peraturan yang ada,” ujar Hendryawan Muhctar.
Ia menambahkan, bahwa Berdasarkan hasil investigasi konsorsium NGO Konawe, pihaknya telah menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIKA. Pelanggaran itu yakni pengambilan material pasir didalam sungai wilayah ameroro dengan cara sembunyi-sembunyi.
Pihaknya juga menilai, Penggunaan jalan umum kabupaten konawe dan jalan usaha tani desa tamesandi oleh perusahaan tersebut, diduga belum memiliki izin penggunaan jalan atau dispensasi oleh oleh dinas PU Kabupaten Konawe yang di atur dalam UU No.38 tahun 2004, serta Permen PUPR No 20 tahun 2010, yang dimna sangat jelas dalam penjelasanya terkait penggunaan jalan umum.
Ditempat yang sama, jasmilu menduga bahwa PT. WIKA serta PT. HK menghindar dari permasalahan izin perusahaan penyuplai material batu dan pasir.
“Kami duga PT. WIKA serta PT. HK seolah-Olah mau cuci tangan dari permasalahan di lapangan terkait izin-izin perusahaan yang ikut penyuplai material batu dan pasir,”
Lanjutnya, berdasarkan hasil pantauannya ia duga hampir semua tidak memiliki dokumen yang resmi. Bahkan ada salah satu penyuplai batu yang terindikasi melakukan penambangan diwilayah hutan konservasi yakni di Kecamatan Puriala,desa unggulino, ujar Jasmilu.
Sementara itu, Sekwil DPD Lipan Sultra, mengungkapkan, adanya pembiaran terkait penambangan batu dan pasir yang tidak jelas dokumnya. Mestinya secara tegas aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas adanya persoalan tersebut bukan untuk membiarkan. Sehingga, menjadi bias ditingkatan sosial.
setelah masa aksi melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan PT. WIKA dan PT. HK, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang menemuai masa aksi. Untuk itu, masa langsung bergeser ke Kantor DPRD Konawe, namun sayangnya tak satupun anggota DPRD yang menemui mereka.
Menurut informasi yang diterima Sultranews.coid, semua anggota DPRD sementara keluar daerah.
Usai berorasi di depan Kantor DPRD Konawe, masa aksi gabungan dari NGO Konawe langsung bergeser ke Polres Konawe untuk melakukan pelaporan terkait tuntutan mereka.
Masa aksi, diterima langsung oleh kaurbin Reskrim polres Konawe guna untuk ditindak lanjuti.
SN