Dituding Lakukan Aktivitas OP di Kawasan Hutan Produksi, PT SMP: Kami Tidak Beraktivitas

waktu baca 2 menit

KONAWE – PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dituding melakukan aktivitas Operasi Produksi (OP) di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional PT SMP Arsam mengaku tidak beraktivitas di lahan tambang c (batu) di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini.

Terkait kontrak kerjasama antara PT SMP dengan PT Wijaya Karya (Wika), Arsam dengan tegas mengaku tidak berkontrak.

“Jadi yang beraktivitas disana adalah BWS langsung. PT SMP tidak berkontrak dengan WIKA dan juga tidak berkontrak dengan pemilik lahan,” tegas Arsam.

Lebih lanjut Arsam menjelaskan bahwa saat ini BWS melakukan aktivitas OP merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 sebagai percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ditanya terkait status PT SMP saat ini, Arsam bilang sedang melengkapi proses perizinannya. Sebab izin yang dikantongi saat ini baru Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP.

“PT SMP saat ini baru posisi WIUP, dan sekarang sedang proses IUP OPnya,” ujarnya.

Sebelumnya PT Restu Bumi Mineral (RBM) juga merupakan salah satu perusahaan yang menyuplai material (Batu) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Ameroro yang diakuisisi oleh PT WIKA.

Direktur PT RBM Hendra Bayu Habib mengatakan jika mengacu pada izin pertambangan apalagi golongan C seperti batu yang terletak di Desa Unggulino, kurang lebih 27 Ha, lahan disana berstatus Hutan Produksi.

Artinya perusahaan yang tidak memiliki atau mengantongi izin sampai IUP OP dan tidak memiliki IPPKH dari kementrian kehutanan tidak boleh melakukan aktivitas apalagi operasi produksi.

Baca Juga :  Bupati Harmin Ramba Serahkan SK ASN PPPK Guru dan Nakes Tahun 2023

“PT SMP sejauh yang saya tahu cuma memiliki izin dari daerah, yakni keterangan kesesuaian tata ruang (pertek) RT/RW dari Dinas Tata Ruang serta izin lingkungan dari DLH, selebihnya izin disana dimiliki oleh PT RBM sampai kepada izin pencadangan wilayah,” kata Hendra Bayu, menanggapi pertanyaan Sultranews pada group WhatsApp citizen jurnalis konawe, Selasa (25/7/2023) kemarin.

SN