PT SMP Diduga Lakukan Aktivitas OP di Kawasan Hutan Produksi Tanpa Mengantongi IUP dan IPPKH

waktu baca 3 menit
Lokasi Penambangan Batu di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Konawe. Foto Sultranews.

KONAWE – PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) yang saat ini tengah melakukan aktivitas Operasi Produksi (OP) di kawasan tambang C (Batu) di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah melakukan aktivitas di Kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.

Hal itu dibenarkan oleh Hendra Bayu Habib, selaku Direktur PT Restu Bumi Mineral (RBM) yang juga salah satu perusahaan yang menyuplai material (Batu) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Ameroro yang diakuisisi oleh PT Wijaya Karya (WIKA).

Kata Hendra Bayu, jika mengacu pada izin pertambangan apalagi golongan C seperti batu yg terletak di Desa Unggulino, kurang lebih 27 Ha, lahan disana berstatus Hutan Produksi. Artinya perusahaan yang tidak memiliki atau mengantongi izin sampai IUP OP dan tidak memiliki IPPKH dari kementrian kehutanan tidak boleh melakukan aktivitas apalagi operasi produksi.

Kendaraan Dum Truk 10 Roda yang memuat batu. Foto Sultranews.

“PT SMP sejauh yang saya tahu cuma memiliki izin dari daerah, yakni keterangan kesesuaian tata ruang (pertek) RT/RW dari Dinas Tata Ruang serta izin lingkungan dari DLH, selebihnya izin disana dimiliki oleh PT RBM sampai kepada izin pencadangan wilayah,” kata Hendra Bayu, menanggapi pertanyaan Sultranews pada group WhatsApp citizen jurnalis konawe, Selasa (25/7/2023).

Lebih jauh Bayu panggilan akrabnya menjelaskan, jadi kedua perusahaan disana baik SMP maupun RBM tidak memiliki IUP karena Instruksi Presiden (Inpres) menghentikan penerbitan IUP sampai saat ini.

“Biar ada IUP kalau tidak punya IPPKH dari kementrian kehutanan tetap ngga bisa nambang bro. Karena status lahan adalah HP Hutan Produksi,” ujar Bayu.

“Jadi kalau ada embel-embel perusahaan masuk nambang disana apalagi mengklaim punya WIUP maka perusahaan tersebut harus lengkap izinnya dari WIUP sampai IUP OP serta dilengkapi dengan IPPKH baru bisa nambang dan beraktivitas bro. Klau nga ada ma mestinya jangan ada aktivitas nambang. Tanpa IPPKH denda 10 triliun pidana 10 tahun penjara. Kalau izin udah lengkap maka INPRES tidak lagi berlaku. Cuma itu saya tahu bro,” timpal Bayu.

Baca Juga :  IMI Sultra Gelar Rakerprov 2024, Dorong Kegiatan Sosial dan Touring Wisata
Kendaraan Dum Truk 10 Roda yang memuat batu. Foto Sultranews.

Bayu menambahkan, seharusnya PT Wika sebagai perusahaan plat merah/BUMN bisa lanjut nambang tapi langsung dengan pemilik lahan itupun harus pakai INPRES dengan menggunakan PP Nomor 96 Tahun 2021.

“Rujukannya seperti begitu brow,” tambahnya.

Sementara itu, hasil pantauan Sultranews dilokasi penambangan batu di Desa Unggulino, Puriala, benar saja bahwa aktivitas pemuatan batu masih intens dilakukan. Bahkan armada atau kendaraan yang di pakai adalah Dum Truk 10 roda, yang mengakibatkan jalan semakin rusak parah.

SN