Andi Muh Iqbal Tongasa Kembali Menjabat Sekretaris Daerah Koltim
KOLAKA TIMUR – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah merupakan tindak lanjut dari kegiatan hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan di tahun 2021 lalu
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Koltim Depinitif, maka pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanah
1. Surat ketua komisi aparatur sipil negara nomor B-3279/KASN/9/2021 tanggal 24 september 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi(JPT)pratama sekretaris daerah dilingkungan pemerintah kabupaten kolaka timur.
2. Surat menteri dalam negeri nomor 821/5700/SJ tanggal 11 oktober 2021 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kabupaten kolaka timur.
3. Surat gubernur sulawesi tenggara nomor 133.74/2357 tanggal 17 mei 2022 perihal rekomendasi persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekretaris daerah kabupaten kolaka timur.
Pejabat (Pj) Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas mengatakan, Sekda adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan dan mengembangkan tugas yang berat dalam pelaksanaan tugas tugas pemerintahan.
“Tugas Sekda adalah membantu bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas dan peran yang penting,” ucap Sulwan Aboenawas, usai menggambil sumpah janji Sekda Koltim Muh Iqbal Tongasa, yang berlangsung di Aula Pemkab Koltim, Selasa (14/6)2022).
Untuk itu, Sulwan sapaannya, mengharapkan Sekda yang baru saja dirinya lantik, untuk dapat mengembangkan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab serta segera menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kerja dalam jabatan yang baru. Sehingga visi dan misi mensejahterakan masyarakat yang agamis, maju, mandiri dan berkeadilan dapat terwujud.
Melalui kesempatan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra itu menyampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Koltim Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Koltim sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Koltim Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Koltim nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Koltim terdapat perubahan nomenklatur dan penambahan perangkat daerah, diantaranya:
1. Badan penanggulangan bencana daerah;dimana urusan kebakaran dipindahkan ke satpol-pp.
2. Satuan polisi pamong praja,kebakaran dan perlindungan masyarakat;terjadi penambahan urusan kebakaran,perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari 3 menjadi 4 bidang.
3. Dinas ketahanan pangan;terjadi perubahan nomenklatur.
4. Dinas lingkungan hidup dan kehutanan;terjadi penambahan urusan kehutanan,perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari 3 menjadi 4 bidang.
5. Badan kesatuan bangsa dan politil;terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan bidang dari 3 menjadi 4 bidang.
6. Dinas perumahan,kawasan permukiman dan pertanaman;mengalami perubahan nomenklatur.
7. Dinas komunikasi,informatika,persandian dan satistik;terjadi penambahan urusan statistik.
8. Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif;terjadi perubahan nomenklatur dan pergeseran urusan kebudayaa.
9. Dinas pendidikan dan kebudayaan;terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan urusan kebudayaan.
10. Badan keuangan dan aset daerah, terjadi perubahan nomenklatur.
11. Dinas pekerjaan umum,tata ruang dan perhubungan,terjadi perubahan nomenklatur dan penambahan bidang,dari 5 menjadi 6 bidang.
“Selain 11 perangkat daerah yang mengalami penambahan bidang, perubahan urusan maupun nomenklatur, juga terdapat 2 SKPD baru yakni, Dinas pemuda dan olahraga dan Badan pendapatan daerah,” jelas Sulwan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, saya akan mengukuhkan 11 OPD ini. Semoga dengan adanya perubahan dan penambahan perangkat daerah ini pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah Koltim semakin baik,” harapnya.
Laporan: Nalda Zabila