BOS PT. AMI Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Penipuan, Pengacara Pelapor: Penyidik Harus Segera Memeriksa Syabandar dan Ahli Pidana

waktu baca 2 menit
Eka Angga Pratama

KENDARI – Bos PT. Akar Mas Internasional resmi terlapor di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan LP/B/651/XII/2022/SPKT Polda Sultra, Tertanggal 19 Desember 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pengacara Pelapor Eka Angga Pratama, S.H., M.H membenarkan laporan tersebut. Dirinya menerima kuasa dari kliennya saudara FM (pelapor) pertanggal 18 Desember 2022 atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, yang diduga oleh saudara HHB (terlapor) selaku bos PT AMI.

Selanjutnya kata Mas Eka panggilan akrabnya, dirinya bersama kliennya telah menyerahkan bukti permulaan berupa akta pernyataan yang dibuat oleh saudara HHB beserta saksi-saksi kepada pihak penyidik.

“Untuk prosesnya silahkan tanya aja sama penyidiknya, SP2HP pertama juga baru kita terima tadi siang,” kata Eka, saat ditemui di Kota Kendari, Senin (26/12/2022) sore tadi.

Menurut Mas Eka panggilan akrab Managing Lawyer itu, penyidik harus segera memeriksa pihak Syabandar Kolaka sebagai saksi fakta dalam kasus tersebut, biar jelas bukti kerugian klien kami.

“Pihak penyidik juga wajib memeriksa ahli pidana, biar tidak ada lagi perdebatan tentang peristiwanya. Kalau semua saksi dan ahli pidana sudah diperiksa kan bisa aja penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat sidik dan menetapkan terlapor sebagai tersangka untuk selanjutnya melakukan upaya paksa apabila terlapor selalu mangkir dalam panggilannya,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Eka beberkan jika perkara tersebut dianggap sudah cukup bukti berupa surat akta pernyataan yang dibuat dihadapan notaris yang menurut dia bukan pernyataan biasa.

“Ini surat pernyataan berupa akta yang dibuat oleh terlapor di depan notaris, jadi dia otentik yah, bukan surat pernyataan biasa apalagi perjanjian. hehehe,” ungkapnya sambil tersenyum disela-sela candaannya.

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak penyidik atas nama Ipda Sainal Amiruddin, S.Pd kepada media ini memohon maaf jika dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus yang ditanganinya.

“Mohon maaf dan mohon ijin mengenai tentang hal penyidikan pak, saya tidak bisa memberikan keterangan tanpa seijin pimpinan saya. Kalau bapak ingin keterangan mengenai hal itu, cukup bapak ke kantor dan bertemu dengan pimpinan saya terimakasih,” tulisnya melalui pesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui Bos Akar Mas Internasional (AMI) inisial HHB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian kurang lebih 40 milyar atas permintaan pengurusan dokumen PT. Akar Mas Internasional oleh pelapor inisial FM.

SN