Kronologis Pengungkapan Narkotika di Kapoila, Polisi Temukan Sembilan Sachet Seberat 3.34 Gram Sabu

waktu baca 2 menit

KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Polsek Bondoala, berhasil megungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 22.15 Wita.

Personil Polsek Bondoala berhasil mengamankan pelaku atas nama Muhammad Ali Umpa alias Umpa (51) yang merupakan seorang wiraswasta, beralamat di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi sembilan sachet isi shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 3,34 gram.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Asriady mengatakan, Selain narkotika juga ditemukan barang bukti non-narkotika berupa satu set alat isap bong, sembilan sachet kosong, satu unit handphone warna hitam, tiga buah pipet, satu buah korek.

Adapun Kronologis penangkjapan, kata Asriady, dimulai saat personil Polsek Bondoala mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan yang terjadi di Desa Kapoiala Baru.

Selama proses penyelidikan, lanjut dia, korban penganiayaan yang bernama Salma memberikan informasi penting bahwa pelaku penganiayaan atas nama Fatma, sedang berada di dalam kamar kostnya bersama dengan suami korban bernama Ramadan, dan dua orang lainnya.

“Berbekal informasi ini, petugas langsung mengintervensi dan mendapati Fatma bersama ketiga lelaki yakni Muhammad Ali Umpa, Ramadan dan Andi Nasir,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut mantan Kapolsek Lambuya ini, terlapor lelaki Muhammad Ali Umpa mengakui bahwa dirinya telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu, serta berencana untuk menjualnya kepada sopir perusahaan.

“Atas pengakuannya dan kesaksian Kepala Desa Kapoiala Baru Abd. Majid, Muhammad Ali Umpa akhirnya menunjukkan barang bukti berupa sembilan saset narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya,” jelasnya.

“Muhammad Ali Umpa diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika, tindakan yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Asriady.

Atas Kejadian tersebut, Kepolisian Resort Konawe berharap dengan pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Konawe dan sekitarnya.

SN