Kronologis Pengungkapan Narkotika, Polres Konawe Amankan Sabu Seberat 6.12 Gram

waktu baca 2 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Polres Konawe kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 6.12 gram, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pengungkapan Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil di amankan di dua titik yakni di Kelurahan Wawonggole dan Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni Sapril alias Okon (22) Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha.

“Barang bukti yang diamanakan anggota dilapangan 15 (lima belas) sachet isi sabu yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat bruto ± 6.12 (enam koma dua belas ) gram. Selanjutnya 1 (satu) buah dompet warna coklat,” ucap Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Asriyadi.

Adapun kronogis pengungkapan Tindak Pidana Narkotika terjadi pada Senin Tanggal 8 Januari sekitar pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat info dari masyarakat bahwa di Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian pada hari Jumat Tanggal 9 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Tangkap Tangan terhadap sodara SAPRIL alias OKON.

“Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan pakaian dan badan dan tempat tertutup lainya, anggota menemukan 1 sachet besar berisi 13 pipet bening yang masing masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5.27 gram yang didapatkan pada saku kanan depan, kemudian anggota menemukan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet kecil dengan berat total 0.88 gram yang didapatkan pada saku celana belakang, kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKP Asriyadi.

Baca Juga :  Pengerjaan Ruas Jalan Lambuya - Puriala Kelar, Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Gerindra

Adapun modus operandinya kata Asriyadi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Konawe.

SN