Lima Fraksi DPRD Terima dan Setujui Raperda APBD Konawe Tahun 2022
KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe 2022, Senin (3/7/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, lima Fraksi DPRD Konawe ( Gerindra – Perindo, Demokrat, PBB, PDIP, Fraksi Konawe Gemilang) menyampaikan apresiasi terhadap realisasi anggaran tahun 2022 yang mencapai angka 98,51 persen sehingga mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Oleh karena kelima Fraksi DPRD Konawe menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe 2022 untuk dibahas lebih lanjut dan diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Secara khusus Fraksi Partai Bulan Bintang berharap ke depan tidak ada lagi penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan pembangunan yang tidak selesai seiring dengan pemberian WTP yang kedelapan kalinya untuk Pemda Konawe dari BPK RI.
“Ke depan agar kita semua lebih fokus kepada tupoksi masing – masing sehingga pengawasan lebih maksimal dan realisasi anggaran bisa mencapai 100 persen. Fraksi PBB berharap tidak ada lagi aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga bermasalah,” kata H. Alaudin Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang DPRD Konawe.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Konawe melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe 2022.
Ditemui usai pimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si mengatakan setelah penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2022, DPRD Konawe kembali menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut.
“Tahapan awal penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah dan kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut,” kata H. Ardin.
Menurut Ardin penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib disampaikan ke DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Faktanya kata dia, BPK RI sudah menyerahkan dan menyatakan Konawe menerima Opini WTP. Maka kewajiban Pemda menyampaikan, melaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.
“Tadi kita sudah lihat bahwa realisasi anggaran 98 persen. Nah, ini akan menjadi kajian dan bahan evaluasi DPRD dalam menentukan kebijakan – kebijakan selanjutnya atau memberikan respon terhadap kebijakan pemerintah ke depan,” jelas Ardin.
Lebih lanjut Politisi PAN ini menjelaskan bahwa setelah Rapat Paripurna ini, DPRD Konawe akan melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
“Dalam pembahasan itu, kita akan undang Pemerintah Daerah. Tapi sebaiknya, kita sarankan Pak Bupati hadirlah. Mungkin ada saran dan masukan dari teman – teman DPRD berkaitan perbaikan program yang telah dilaksanakan,” harap Ardin.
Sementara itu, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH menyampaikan ucapan terima kasih Kepada DPRD Konawe atas sinergitas yang telah dibangun selama ini sehingga program pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik.
Diketahui, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH,MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK beserta para Kepala OPD Lingkup Pemda Konawe.
SN