Pemkab Konawe Usulkan Dua Raperda ke DPRD, Ardin: Salah Satunya Perda Investasi

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si

KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menerima dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua usulan Raperda yang diusulkan yakni Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda rencana pembangunan daerah tahun 2024 – 2045.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa DPRD Konawe telah menerima dua usulan dari Pemda Konawe untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Suasana rapat pembahasan dua arpaerda usulan Pemkab Konawe.

“Berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 12 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah maka usulan Raperda ini telah kami terima untuk kemudian dilakukan pembahasan,” ujar Ardin.

Lanjutnya, dengan adanya dua usulan Ranperda, maka saat ini sudah ada 10 Ranperda yang masuk dalam Prolegda.

“Saat ini kami tinggal menunggu drafnya dari Pemda diajukan untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Ginal Sambari berharap agar setiap Perda yang dirancang dan disepakati ditindaklanjuti oleh pemda Konawe.

“Apalah gunanya kita buat Perda kalau kemudian tidak disosialisasikan dan dilaksanakan, jadi harapan saya setiap peraturan yang telah disepakati bersama benar-benar dijalankan,” harap Ginal.

Diketahui pengajuan Ranperda ini disampaikan oleh Asisten III Setda Konawe Burhan, Kepala Bappeda Konawe Sriyani, Kabag Hukum Konawe.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin, Ketua Komisi II Ginal Sambari, Ketua Bapemperda Hermansyah Pagala, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Konawe.

SN