BPKHTL dan BWS IV Kendari Saling Lempar Bola, Terkiat Dugaan Korupsi Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika
KENDARI, Sultranews.co.id – Dugaan korupsi proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada pembangunan Bendungan Pelosika di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Kasus dugaan korupsi itu, diadukan langsung oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra, yang diketuai oleh Ibrahim, yang merupakan alumni Hukum Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.
Menanggapi hal itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar menepis isu tersebut. Menurutnya, pengerjaannya sudah batal.
“Sudah batal, termasuk ini. Ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, maka sudah dikembalikan semua ke negara. Itu bukan lagi urusan BPKH. Tolong konfirmasi ke pihak BWS. Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ucap Pernando, saat di konfirmasi media ini.
Pernando melanjutkan, bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.
“Sudah dikembalikan semua. Karena semua prosesnya tidak pas,” kesalnya.
Di tempat berbeda, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari juga tak tahu menahu. Ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian PPK pengadaan tanah, karena itu pekerjaan mereka.
Silahkan konfirmasi langsung ke PPK bagian Tanah,” ujar Agus.
Di tempat yang sama, PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV Kendari Pembangunan Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata mengatakan, proyek swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan.
Menurut Arsamid, itu memang mesti diawasi oleh BPKHTL. Mereka juga yang menerbitkan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat dan kita selesaikan dengan masyarakat. Terkait soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL.
“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat. Mereka (KLHK red) ada yang tidak tertanggung, tidak terdata. Kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode e-billing dan sudah kembalikan,” papar Arsamid.
Lanjut Arsamid, kami ini sebagai penyedia dana dan mereka pelaksananya. Sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga mereka disuruh mengembalikan.
“Sudah dikembalikan semuanya, termasuk dana yang kelebihan dan dana swakelola,” ujarnya.
Intinya kata Arsamid, karena ada penilaian Inspektorat karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022.
“Di MoU juga sangat jelas tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra, saat mengadukan kasus tersebut di PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.
Mereka menduga bahwa proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, sudah pernah dianggarkan pada tahun 2020. Lalu pertanyaannya, mengapa di tahun 2022 lalu kembali dianggarkan dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya.
“Lucunya, kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh! Seharusnya memakai rekening kantor,” kata Ibrahim.
SN