Lira Sultra Desak DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pilcaleg yang Dilakukan Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe
KENDARI, Sultranews.co.id – Sidang Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Pilcaleg) kembali disorot.
Sorotan tersebut datang dari Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sultra, Karmin, S.H, dan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) untuk segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum Komisioner KPU dan juga menyeret Ketua serta satu anggota Bawaslu Konawe.
Menurut Karmin, kasus dugaan pelanggaran Kode etik terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu, sangat dinantikan oleh masyarakat dimana saat ini memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sudah cukup lama ini bergulir di DKPP. Kalau tidak salah sejak Bulan Mei lalu, namun hingga sekarang belum juga ada kejelasan kapan sidang itu digelar. Kami sebagai masyarakat Konawe menanti proses kasus ini” ujar Karmin, kepada media ini, Rabu (25/9/2024).
Hal inilah yang dikhawatirkan Karmin, jika memang terbukti benar adanya dugaan pelanggaran Kode etik yang disinyalir penggelembungan suara, tentu kita merasa khawatir jangan sampai hal itu terulang lagi di Pilkada Konawe.
“Kalau tidak salah kasus ini sudah masuk empat bulan pasca kasus ini dilaporkan ke DKPP, namun hingga kini belum ada tanda – tanda proses sidangnya, ada apa? kok bisa lamban seperti ini,” cetus Karmin, mosi tidak percaya terhadap DKPP.
Untuk itu, Karmin mendesak DKPP agar kasus ini bisa segera disidangkan sehingga masyarakat merasa tenang dalam proses pelaksanaan Pilkada ini. Karena jika kasus dugaan penggelembungan suara ini terbukti, bisa jadi preseden buruk dan menjadi catatan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang ada saat ini” ucap Karmin.
“Kami berharap DKPP segera memproses sidang dugaan pelanggaran etik ini. Saya menganggap dugaan pelanggaran ini sangat berat karena ada indikasi penggelembungan suara pada Pilcaleg lalu, dan bagi saya itu sangat berani jika memang terbukti,” katanya.
Saat ini, masyarakat khususnya di Konawe sangat menginginkan penyelenggaran Pilkada dapat terlaksana dengan baik tanpa dicederai persoalan etik dan dilaksanakan dengan berintegritas, jujur dan adil.
“Jika memang benar terbukti, kami minta DKPP memecat Oknum Penyelenggara yang mencederai proses demokrasi ini karena sudah mencoreng nama Lembaga Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat media ini mencoba menghungi DKPP RI melalui call center nomor 1500101, menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penjadwalan sidang.
“Mengenai kejelasan jadwalnya, bisa dicek saja lewat website DKPP bapak,” kata Nova salah satu staf call center DKPP RI.
Dikatakannya, DKPP belum dapat memberikan informasi lebih jauh terkait proses laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu di Konawe.
“Kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal sidangnya, karena saat ini masih berproses dalam penjadwalan sidang,” Jelasnya.
Saat diminta saluran telepon Humas DKPP, Nova mengatakan untuk saat ini komunikasi DKPP melalui saluran Call Center saja.
“Untuk lebih jelasnya bapak silahkan menunggu prosesnya, dan bisa dipantau di website DKPP,” Nova menginformasikan.
Untuk diketahui, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe ini, dilaporkan pertama kali oleh mantan komisioner KPU Konawe Muhammad Kahfi Surahman, ST, sejak bulan Mei 2024 dengan tanda terima pengaduan nomor 287/13-27/SET-02/2024.
Berdasarkan Hasil verifikasi administrasi DKPP dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) pada 31 Mei 2024. Selanjutnya pada 10 Juli 2024 hasil verifikasi Materiel dinyatakan kembali memenuhi syarat, sehingga pada akhir bulan September 2024 jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini tak kunjung keluar.
Laporan: Jaspin