DPRD Sultra : Penambang Ilegal di Blok Matarape Konut ‘Perampok’
Kendari – Aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut), nampaknya diam-diam telah menjadi sorotan khusus oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang, Senin (6/7/2020).
Menurut Endang, 33 persen kekayaan alam yang bersumber dari tambang banyak dikeruk oleh para ‘Perampok’ salah satunya di blok Matarape. Ia juga mendapat kabar bahwa terdapat sebanyak 100 hektar area pada kawasan tersebut digarap secara ilegal.
“Semua pengusaha tambang ilegal yang ada di Sultra, itu adalah perampok. Salah satunya yang ada di blok Matarape. Saya mendapat kabar hari ini, ada ratusan alat eksavator yang sedang bergerak menuju kesana untuk mengolah kawasan tersebut,” ujar Endang disela-sela acara hearing persoalan TKA di DPRD Sultra, Senin (6/7/2020).
Menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat Endang akan kembali menggelar hearing terhadap pihak terkait untuk membahas terjadinya pembiaran penambangan ilegal di blok Matarape.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan ada pertemuan besar dengan memanggil pihak ESDM dan para elemen-elemen lapangan. Untuk mengahui seperti apa pengawasan dan pemanfaatan SDA kita sehingga bisa terjadi pembiaran seperti itu. Kita juga akan memanggil tiga perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan tersebut,” ucap Endang.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, menemukan adanya penambangan di blok Matarape dengan kondisi lingkiungan yang telah memprihatinkan. Tercatat sebanyak 100 hektar lahan yang telah diolah pada blok tersebut.
Padahal statusnya telah jelas yang kini menjadi status Quo sejak dibatalkannya proses lelang oleh adanya tebusan Ombudsman RI ke Kementerian ESDM.
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]