Walhi : Ratusan Hektar Hutan Lindung di Konut Rusak Akibat Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Kawasan hutan lindung di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Konut, Sultra, Kamis (2/7/2020) Dok. Walhi Sultra

Kendari – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Sulawesi Tenggara, kembali menemukan adanya kerusakan lingkungan di kawasan hutan akibat akitivitas pertambangan secara ilegal, Kamis (2/7/2020).

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal itu terjadi di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Walhi Sultra, Saharuddin mengatakan, aktivitas penambangan secara ilegal ditemukan di Blok Matarape oleh sebuah perusahaan yang diketahui bernama PT AS.

“Perlu diketahui Blok Matarape itu merupakan kawasan hutan lindung. Lalu ada sebuah perusahaan yang melalukan penambangan di lokasi tersebut tanpa mengantongi izin atau IUP. Luas lahan yang digarap secara ilegal dala kawan hutan lindung itu ada sekitar 100 hektar,” ujar Saharuddin kepada awak media saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (2/7/2020).

Kerusakan kawasan hutan lindung di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Konut

Selain itu, lanjut Saharuddin, dalam memuluskan pengangkutan ore nickel dari hasil penambangan itu, ia menduga ada perusahaan tersebut bersekongkol dengan beberapa pihak yang memberikan dokumen.

“Jadi ada yang memberikan dokumen itu yang sudah dijual untuk ore nickel itu seolah bahwa itu milik perusahaan lain. Dengan adanya dokumen itu jadi statua ore nickel itu menjadi legal. Sehingga ore itu bebas diangkut keluar ke tongkang untuk dikirim ke perusahaan yang membeli ore tersebut,” ucapnya.

Saharuddin menerangkan, status kawasan hutan lindung dalam blok Matarape itu telah menjadi status quo atau tidak ada aktivitas pertambangan lagi.

Baca Juga :  Demo Tambang, Polda Sultra Didesak Periksa Dirut PT VDNI dan PT OSS

Hal itu ditetapkan setelah adanya surat Keputusan Menteri Nomor 1805 Tahun 2018 terkait pembatalan status lelang.

“Pada Januari 2019, juga telah ada tembusan surat pembatalan oleh Ombudsman RI di kawasan Blok Matarape. Bahkan sebelumnya juga telah di Police Line oleh Bareskrim Polri di lokasi tersebut,” bebernya.

Pada penambangan ilegal itu, Walhi mengendus terdapat tiga nama dari kalangan elit yang diduga menjadi aktor dalam aksi kejahatan lingkungan tersebut.

“Ada tiga yang kami ketahui, masing-masing berinisial A, BC dan T,” ungkap Saharuddin. (SN)

Baca Juga :  Bareskrim Polri Police Line 7 Perusahaan Tambang di Konut Terkait Kejahatan Lingkungan