Nasib Pemburu Kerja di PT VDNI Pupus Akibat Syarat Swab Covid-19
Konawe – Proses penerimaan tenaga kerja lokal di pada dua perusahaan besar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), PT VDNI dan OSS, terus menuai protes dari kalangan pelamar dan berbagai pihak.
Tidak sedikit dari para pelamar yang mengeluhkan terhadap proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Belum lagi terkait persoalan syarat yang harus melampirkan hasil bebas Corona Virus (Covid-19), membuat pelamar semakin berat.
Bagaimana tidak, pelamar yang sudah melampirkan rapid test saja tidak cukup dan pihak perusahaan kini kembali meminta surat bebas Covid-19 lainnya yaitu Swab.
Seperti dialami oleh seorang pelamar di PT VDNI yang enggan disebutkan namanya menuturkan, beberapa pelamar yang telah mendapat panggilan ke perusahaan itu terpaksa pulang kembali karena tidak memiliki hasil surat bebas covid-19 berupa Swab.
“Kami ini sudah sangat bingung, kita sudah banyak habiskan biaaya untuk periksa rapid test, sekarang diminta lagi uji swab, itu kan mahal. Bukannya swab itu bisa kita lakukan kalau hasil rapid test dinyatakan reakitf,” ucapnya dengan nada kesal saat dihubungi Sultra News, Senin (10/8/2020).
Terkait hal itu, ia dan beberapa para pelamar lainnya kini tidak dapat berbuat banyak dan bahkan satu diantaranya tidak diloloskan karena tidak memiliki surat bebas covid-19 dari uji swab.
“Ini kasian dimana lagi kita mau ambil uang, itu kalau mau uji swab mahal harganya, Kenapa kita ini pribumi dipersulit terus kasihan, sementara para TKA China yang datang langsung kerja dan diperlakukan secara istimewa,” tegasnya.
Hal serupa juga dialami oleh seorang perempuan yang merupakan asli warga Kecamatan Morosi yang juga kawasan perusahaan PT VDNI. Ia mengaku dirinya tidak diloloskan karena hanya melampirkan ijazah SMA saja.
Padahal, sejak dikeluarkannya pengumuman perekrutan karyawan yang terpampang hanya syarat ijazah terkahir, namun saat pada hari pengumuman belasan pelamar lainnya dinyatakan tidak lolos oleh panita penerimaan.
“Kenapa tidak dari awal jelas ditulis kalau pelamar yang berijazah SMA tidak berlaku, kenapa nanti sudah pengumuman baru dibilang tidak boleh. Kasian kami waktu itu sekitar 20 orang yang sudah dipanggil pas lihat pengumuman tidak lolos karena berijazah SMA,” tuturnya.
Sementara itu, Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, mengaku tidak tahu terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja yang saat ini sedang berjalan. Sebab, mekanisme proses penerimaan telah diserahkan sepenuhnya ke Pemda Konawe.
“Saya tidak paham soal itu, silahkan langsung konfirmasi ke Pemda Konawe karena mereka yang lebih tau soal mekanisme perekrutan,” ucap Indra saat dihubungi Sultra News melalui telepon selularnya, pada Senin (10/8/2020).
Pantauan Sultra News, kekecewaan para pelamar banyak yang melampiaskannya melalui tulisan di Media Sosial (Medsos). Keluhan itu tidak lain terkait persyaratan yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak konsisten dan berubah-ubah dengan sejak munculnya harus ada hasil uji swab. (SN)