Pesta Miras Berujung Maut, Seorang Pria di Kendari Tewas Ditangan Teman Sendiri
Kendari – Kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya korban hingga mayatnya ditemukan oleh seorang pemulung di kawasan hutan bakau Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada beberapa hari lalu terungkap sejumlah fakta.
Pasca penemuan mayat korban yang diketahui identitasnya bernama Edward Menanggel (44) tahun, Polisi berhasil mengungkap empat pelaku penganiayaan dan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasi penyelidikan Polisi, terungkap aksi pengeroyokan itu berawal dari pesta minuman keras (miras) yang digelar oleh para pelaku dan korban.
“Jadi awanya mereka pelaku dan korban bersama-sama menggelar Miras di lorong mereka tinggal. Ada perkataan korban yang membuat tersinggung pelaku saat itu lah terjadi perselisihan dan berujung aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata kepada Sultra News saat menggelar press rilis di Polres Kendari, Selasa (27/10/2020).
Gede menerangkan, hubungan pelaku dan korban masih saling kenal dan tinggal satu alamat yang sama di BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pada malam itu usai dianiaya oleh para pelaku, korban masih dalam keadaan hidup dibuang ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari dengan menggunakan sepeda motor. Jadi korban dianiaya tidak menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul lainnya, hanya memakai tangan kosong,” tutur Gede.
Selain tiga tersangka, lanjut Gede, pihaknya saat ini masih memburu beberapa pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Kasus ini masih kita kembangkan lagi, karena ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Saat ini ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebgai tersangka diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi.
“Ketiga tersangka yang kita amankan masing-masing berinisial AMK (19), AN (19) dan AU (20) tahun. Ketiganya dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Gede.
Diberitakan sebelumnya, sosok mayat pria ditemukan oleh seorang pemulung di kawasan hutan bakau Teluk Kendari, pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.30 Wita. (SN)