Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Konawe, Kadis Disnakkeswan: Rekanan Sudah Mengembalikan
KONAWE – Kasus dugaan pegadaan Sapi Onggole pada Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Kabupaten Konawe, yang diduga ada indikasi korupsi, sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baru-baru ini sejumlah massa aksi mengatasnamakan Garda Pemuda (Garpem) Sultra, melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menuntut agar KPK RI mengambil alih kasus tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Disnakkeswan Konawe Jumrin, S.Pt menjelaskan, terkait adanya indikasi korupsi pada pengadaan sapi tahun 2019 sebesar Rp 5 Miliyar, itu tidak benar.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka menemukan adanya selisih pada pengangkutan dan harga. Sehingga total dari selisih itu, berjumlah Rp 4.700.000.000 lebih.
“Dari hasil temuan BPK, kami (pihak rekanan) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 4.758.273.056 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe,” jelas Jumrin, yang dikomfirmasi SultraNews melalui telepon selulernya, Rabu (24/3/2021).
Dasar pengembalian dana tersebut, kata Jumrin, berdasarkan atas arahan dan petunjuk dari BPK dan Kejati Sultra.
“Semua dokumen dan bukti penyetoran dana ke kas negara lengkap,” ucapnya.
Jumrin menyebut, dari total keseluruhan anggaran dari pengadaan Sapi Onggole, sejak tahun 2019 hingga 2020 berkisar Rp 24.870.000.000, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, yang dimenangkan oleh CV Lapaste melalui lelang dengan nomor kontrak 524/027/SPPB.03/IX/2019.
“Kalau saya tidak salah ingat, di tahun 2019 itu hanya satu kali pencairan yaitu pencairan uang muka saja. Nanti setelah di tahun 2020 baru pihak rekanan mencairkan dua kali. Jadi semuanya tiga kali tahap pencairan,” katanya.
Adapun jumlah ekor Sapi Onggole yang sudah tersalur di 25 kecamatan se Kabupaten Konawe berjumlah 1000 ekor sapi, yang terbagi di 101 kelompok penerima.
“1000 ekor sapi ini sudah tersalur di tahun 2020 kemarin. Tetapi banyak laporan masuk kekami, katanya banyak yang mati, hilang, bahkan dicuri. Kami sudah mengambil langkah tegas kepada para kelompok penerima, kalau sapinya mati kami buatkan surat berita acaranya. Kalau sapinya dijual kami suruh ganti, begitupula kalau hilang atau dicuri juga harus diganti. Tidak ada tawar menawar,” tegas Jumrin.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengadaan Sapi Onggole pada Disnakkeswan Konawe, terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliyar, hasil temuan dari pemeriksaan BPK tahun 2020 lalu.
SN