Garpem Sultra: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Tindak Pidana

waktu baca 2 menit
Habrianto

KENDARI – Garda Pemuda (Garpem) Sultra kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan “Sapi Onggole” tahun 2019, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan Garpem Sultra itu tak lain adalah terkait pernyataan Kepala Disnakkeswan Konawe Jumrin, yang diberitakan oleh SultraNews kemarin, terkait dana yang telah dikembalikan oleh pihak rekanan dalam hal itu CV Lapaste ke kas negara sebesar Rp 4.758.273.056 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

Menurut Sekertaris Umum Garpem Sultra, Habrianto mengingatkan kepada Kepala Disnakkeswan Konawe, bahwa hukum di Indonesia itu bukan hukum pinjam meminjam. Sebab jikalaupun telah mengembalikan kerugian negara, tetapi proses hukum tetap berjalan, alias tidak mengugurkan tindak pidana tersebut.

“Jadi, ketika spekulasi dari Kepala Disnakkeswan Konawe itu mengatakan bahwa sudah dilakukan pengembalian ke kas negara melalui BPKAD Konawe, bagi saya itu hal yang sangat keliru, pengembalian ke negara itu hanya untuk meringankan pidana dari pelaku, bukan untuk menghentikan proses hukumnya,” jelas Hebrianto kepada Sultranews, Kamis (25/3/2021).

Habrianto menyebutkan, berdasarkan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 dan 4 dijelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Jadi, kami harap Kepala Disnakkeswan Konawe jangan terlalu bersepkulasi, tentang pengadaan ternak sapi tersebut, 1000 ekor sapi itu tidak pernah tersalur kepada masyarakat. Berdasarkan data yang kami miliki, sapi yang tersalur itu belum sampai 1000 ekor, melainkan hanya 170 ekor, adapun spekulasi bahwa sapi-sapi tersebut mati, hilang ataupun dicuri itu hanya teori pembenaran saja, untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

Habrianto mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mempressure dan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

Olehnya itu, Habrianto berharap kepada KPK RI agar tidak pandang bulu dalam penanganan kasus, karena di mata hukum semua itu sama (Equality Before The Law). Sehingga, siapapun dia, ketika ikut terlibat dalam kasus ini harus diproses.

“Kasus dugaan tersebut tak akan berhenti sampai pihak penegak hukum dan pihak Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan sapi tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Mansyarudin