Awas! Polisi Akan Gelar Operasi Zebra di Kendari, ini Targetnya
Kendari – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kendari akan menggelar operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 28 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Ada yang berbeda pada operasi kali ini, aparat Kepolisian akan lebih prioritas dengan memberikan imbauan kepada para pengendara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Namun kendati demikian, pengegakan sanksi tilang tetap dilakukan jika pengendara roda dua maupun empat kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pada operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan persuasif dengan memberikan imbauan keamanan berlalu lintas. Namun, penindakan hukum berupa sanksi tilang tetap akan ditegakan apabila pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Primajati kepada Sultra News saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (19/10/2020.
Lesmana menerangkan, Operasi Zebra akan lebih fokus pada jenis pelanggaran lalu lintas kasat mata yang ditemukan saat di jalan raya,
“Sistem operasi ini berlangsung dengan cara hunting atau personel akan mobile di jalan raya berpatroli menyasar pengendara yang pelanggarannya kasat mata seperti tidak memakai helem, beronceng tiga dan melawan arus,” kata Lesmana.
Dalam penerapan tindakan hukum bagi pelanggar akan diberi sanksi tilang di tempat oleh Polisi Lalu Lintas, khususnya di Kota Kendari.
“Ditilang di tempat, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditilang di tempat sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Lesmana.
Berikut target operasi Zebra 2020 :
1. pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Lesmana mengimbau, pengendara diharapkan memperhatikan surat surat kendaraannya sebelum berangkat menggunakan kendaraan mulai roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya.
“Pastikan surat-surat kendaraanya lengkap sebelum bepergian dan memastikan kendaraan telah dalam kendaraan aman. Terpenting juga yaitu di tengah pandemi Covid-19 ini warga yang akan keluar melakukan perjalanan diwajibkan tetap menggunakan masker,” pungkasnya. (SN)