Bawa Sabu 8 Kg, Dua Pemuda Asal Kendari dan Konawe Ditangkap di Semarang
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) sekitar 8 Kilogram (Kg).
Diantara 3 pelaku, dua diantaranya diketahui pemuda asal Sultra yaitu, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, membenarkan terkait kabar penangkapan tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan Dari Kabid Humas Polda Jateng,. embenarkan bahwa kedua Tersangka ber alamatkan sesuia KTP di Kendari Barat dan Kabupaten Konawe,” ujar Eka kepada Sultra News, Senin (14/9/2020).
Informasi yang diterima Sultra News, kedua ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Kota Semarang, 24 Agustus lalu.
Selain sabu, juga terdapat pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp. 3.000.000, timbangan digital, alat press dan koper.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Polda Jateng. Pelaku diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (SN)