Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi di Kendari

waktu baca 1 menit
MU Saat Diamankan Polisi (Foto:Ist)

KENDARI – Dalam rangka penerapan operasi sikat anoa 2021, Satuan Tugas (Satgas) Narkotika Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pengedar sabu antar provinsi inisial MU (26).

Ditangan MU ditemukan 81,56 gram narkotika jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (30/10/2021) sekira Pukul 18.42 Wita.

Di TKP I ditemukan satu sachet sabu seberat 2,06 gram. Sedangkan di TKP II ditemukan empat sachet sabu seberat 2,06 gram.

Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kabidpenmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan rilisnya mengungkapkan MU dibekuk berdasarkan informasi masyarakat.

“MU dibekuk dipinggir jalan depan Basarnas di Jalan Kapten Pierre Tendean Baruga, dilanjutkan penggeledahan yang di saksikan masyarakat  setempat,” ungkap Dolfi.

Kemudian kata Dolfi, tim melakukan pengembangan di kos Mira jalan Pandjaitan Kecamatan Wua-Wua. Ditemukan berupa barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu MU digiring ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka masuk kedalam jaringan antar Provinsi dan memperoleh sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel, kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari,” jelas Dolfi.

Pasal yang dilanggar MU, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Laporan : Muhammad Alpriyasin