2 Pria Asal Kolaka Nekat Transaksi Sabu 100 Gram Dekat RS Bahteramas Kendari, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Dua pria asal Kolaka dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), usai terlibat peredaran sabu di Kota Kendari.

KENDARI, Sultranews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Dalam operasi digelar, Selasa (12/5/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu 100,1 gram.

Pengungkapan ini dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra, sekitar pukul 00.05 Wita.

Lokasi penindakan berada di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan rumah sakit.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28), warga Kabupaten Kolaka, dan A (34), juga berdomisili di wilayah yang sama.

Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 100,1 gram.

Barang haram itu dibungkus plastik hitam, dilakban agar sulit terdeteksi.

Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan observasi setelah menerima informasi. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya, terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit.

Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran, dan dua pria turun dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang paket sabu ke bawah mobil.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta barang pribadi lain yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu melalui metode “tempel”.

Mereka diarahkan seseorang berinisial E yang berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” tulis rilis resmi Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami menduga ada keterlibatan jaringan antarwilayah. Saat ini tim sedang menelusuri peran seseorang berinisial E yang menjadi penghubung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Penulis: Isra