Berikut Daftar Izin Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Konut Paling Banyak
KENDARI, Sultranews.co.id – Dana Corporate Social Responsibility atau Program CSR perusahaan pertambangan nikel di wilayah jazirah Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan dari Forum CSR Tamalaki Bersaudara.
Sorotan itu mencuat kepublik akibat adanya dugaan pengelolaan dana CSR pertambangan nikel yang tidak transparan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sultra.
Zul Tobarasi selaku Ketua Forum CSR Tamalaki Bersaudara beberkan jumlah izin pertambangan nikel yang saat ini tengah beroperasi di Sultra.
Posisi pertama terbanyak di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan jumlah 134 izin.
Urutan kedua Konawe Selatan (Konsel) dengan jumlah 81 izin. Selanjutnya Kolaka Utara (Kolut) 43 IZIN. Konawe 42 izin. Kolaka 35 izin. Bombana 30 izin. Buton 30 izin. Muna 9 izin. Buton Tengah (Buteng) 7 izin. Konawe Kepulauan (Konkep) 4 izin. Buton Selatan (Busel) 3 izin. Kota Bau-bau 2 izin. Kolaka Timur (Koltim) 1 izin. Muna Barat (Mubar) 1 izin. Wakatobi 1 izin.
Sementara untuk Kota Kendari dan Buton Utara (Butur) masih kosong, alias belum ada izin pertembangan.
“Kewajiban perusahaan perseroan terbatas (PT) berkewajiban mengeluarkan CSR nya pertahun. Dan itu bukan saja perusahaan pertambangan, maliankan juga perusahaan perbankan baik itu milik pemerintah maupun milik swasta,” tegas Zul Tobarasi kepada media ini, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, Forum CSR Tamalaki Bersaudara kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin( 1/4/2024).
Aksi jilid III kembali dilakukan akibat tidak adanya respon dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra dan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Provinsi Sultra (FTJSLBU) terkait transparasi pengelolaan dana CSR Pertambangan Nikel yang saat ini tengah beroperasi di Sultra.
Laporan: Jaspin