Forum CSR Tamalaki Bersaudara Pertanyakan Dana CSR Pertambangan Nikel di Sultra Dikemanakan?

waktu baca 3 menit
Forum CSR Tamalaki Bersaudara Kembali Lakukan Aksi Jilid III di Kantor Gubernur Sultra, pertanyakan Dana CSR Pertambangan Nikel di Sultra dikemanakan?

KENDARI, Sultranews.co.id – Forum CSR Tamalaki Bersaudara kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin( 1/4/2024).

Aksi jilid III kembali dilakukan akibat tidak adanya respon dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra dan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Provinsi Sultra (FTJSLBU) terkait transparasi pengelolaan dana CSR Pertambangan Nikel yang saat ini tengah beroperasi di Sultra.

Zul Tobarasi, selaku Jerderal Lapangan mengaku sangat kecewa terhadap Pemerintah Provinsi yang mana tidak menepati janji bahwasanya akan dilakukan rapat pertemuan yang telah disepakati bersama yakni pada hari Kamis 21 Maret 2024 lalu, bersama pihak FTJSLBU Sultra.

“Agendanya hari Kamis lalu kami akan lakukan pertemuan membahas soal dana CSR perusahaan tambang nikel yang saat ini tengah beroperasi di-7 kabupaten di Sulawesi Tenggara ini. Tapi nyatanya mereka lakukan pembohongan terhadap kami,” kesal Zul Tobarasi, yang ditemui media ini, usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sultra.

Forum CSR Tamalaki Bersaudara Kembali Lakukan Aksi Jilid III di Kantor Gubernur Sultra, pertanyakan Dana CSR Pertambangan Nikel di Sultra dikemanakan?

Kata Zul panggilan akrabnya, ada banyak perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di Sultra, tetapi kita tidak melihat nampak dari dana CSR mereka. Apakah dana CSR mereka sudah dirasakan Masyarakat di-7 kabupaten di Sultra atau belum.

“Harusnya pengelolaan CSR dilakukan secara transparan. Pemerintah harusnya hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan informasi akurat terkait pengelolaan CSR pertambangan,” ujar Zul.

Tanggung jawab suatu perusahaan, kata Zul, adalah bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah dan juga masalah keamanan.

Baca Juga :  Yudi Gemoy Gelar Nobar Timnas U-23 di Pelataran MTQ Kendari, Hadiah dan Doorprize Menanti

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Untuk itu Forum CSR Tamalaki Bersaudara mendesak Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini Pj Gubernur dan Forum CSR Sultra untuk transparan terkait dana CSR Pertambangan Nikel yang beroperasi di 7 Kabupaten wilayah daratan selama 10 tahun terkahir.

Mendesak Bupati Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Bombana, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, untuk transparan terkait dana CSR Pertambangan Nikel yang beroperasi di wilayahnya masing-masing selama 10 tahun terkahir.

Selanjutnya mendesak Pj Gubernur Sultra sebagai pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah (BPD Sultra) atau Bank Sultra untuk transparan terkait daba CSR Perbankan selama 10 tahun terakhir.

Mendesak Kementerian Minerba untuk tidak memproses penerbitan RKAB Perusahaan Pertambangan Nikel yanf tidak melaksanakan kewajiban CSR.

Selanjutnya meminta BPKP Perwakilan Sultra untuk mengaudit khusus terkait dana CSR Pertambangan Nikel.

Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan CSR Pertambangan. Dan mencopot Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra.

Jika dalam waktu bulan Maret dan April tidak ada tanggapan terkait dana CSR maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran usai Idul Fitri (lebaran) dan akan melakukan konsolidasi massa kesemua elemen masyarakat untuk turun full memperjuangkan hak-hak masyarakat se-Sulawesi Tenggara dari hasil pengelolaan dana CSR.

SN