Berlaku 2020, Pasangan Dilarang Menikah Kalau Belum Punya Sertifikat ini

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustasi

sultranews.net – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Evendy, mewajibkan bagi pasangan yang akan menikah mengantongi sertifikat siap nikah, pada 2020 mendatang.

Untuk mendapatkan sertifikasi siap nikah, setiap calon pasangan akan diberi pelatihan tentang pengetahuan kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan serta pengelolaan emosi.

Dikutip dari detikcom. Program sertifikasi siap nikah ini mulai diberlakukan pada 2020 mendatang di seluruh Indonesia.

“Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup sebelum nikah. Hal ini untuk menekan angka kasus perceraian setiap tahunnya,”ujar Efendy pada 14 November 2019 lalu.

Selama pelatihan, pasangan calon nikah tidak dipunggut biaya atau gratis. Pasangan yang tidak lulus dalam pelatihan itu, tidak akan mendapat sertifikat dan tidak diperbolehkan menikah.

(SN)