Berpergian Saat Masa Corona Oknum ASN di Konkep Akan Disanksi
Konawe Kepulauan – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe Kepulauan melakukan perjalanan ke luar daerah pada masa pandemi Covid-19, sehingga melanggar surat edaran Bupati bernomor 443/590/2020 tentang larangan ASN untuk tidak berpergian keluar daerah dimasa Covid-19.
Karena tidak mengindahkan intruksinya bupati Konkep H. Amrullah geram dan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang bernomor 863/621/2020 tentang disiplin ASN.
Surat perintah pemeriksaan tersebut ditujuhkan kepada salah satu oknum Pegawai Puskesmas Waworete berinisial S dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19870607 201512 1 001, jabatan staf, Karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin ASN yang dimaksud.
Berdasarkan surat itu, Kepala Puskesmas Waworete Hasrawati membenarkan, bahwa ada surat perintah yang masuk untuk dilakukan pemeriksaan kepada salah satu pegawainya yang diduga melanggar disiplin ASN. ujar Hasrawati saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/5/2020)
“Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pegawai tersebut, dengan meminta keterangannya. Ia (Samsul) mengaku keluar daerah karena ada pelatihan, dan juga sudah mengantongi izin dari KTU”, ungkapnya
“Namun setelah ditanya pelatihan apa dan siapa yang menggelar pelatihan tersebut? Ia menyebut, pelatihan tentang aplikasi”, jelas Hasrawati.
Hasrwati menjelaskan bahwa oknum ASN ini tidak menyebut instansi apa yang melakukan pelatihan tersebut.
Justru katanya dia merasa dirugikan karena harus membeli paket internet padahal ini merupakan kepentingan Puskesmas Waworete.
“Jika memang benar ada pelatihan mana surat pemberitahuan itu. Kemudian yang berhak merekomendasikan juga kan Kapus, siapa nantinya yang akan mengikuti,”jelasnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran virus global ini. Justru begitu ironis jika dalam situasi saat ini dilakukan pelatihan. Justru sebaliknya kita dianjurkan untuk menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup sehat.
“Jika memang ada urusan yang sangat mendesak tolong disampaikan kepada pimpinannya, jangan main kucing – kucingan. Apalagi izin hanya lewat KTU, memangnya yang berhak mengeluarkan izin itu KTU atau Kapus,”, harap Hasrawati.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan surat balasan kepada Dinas Kesehatan maupun BKPSDM untuk di proses lebih lanjut. Yang pasti pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas luar kepada yang bersangkutan.
“Terkait, apakah yang bersangkutan melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Nanti BKPSDM yang putuskan, termasuk sanksi apa yang akan diberikan,”pungkasnya.
Sementara itu, saat media mencoba menemui saudara Samsul di Kantor Puskesmas Waworete sekitar Pukul 11.30 Wita, yang bersangkutan tidak berada di Kantor.(B)
Laporan: Dasran (AD)