Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, ASN Pemkab Koltim Gelar Bimtek

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR – Dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dan penyusunan standar pelayanan tahun 2023 sejumlah kepala OPD beserta staff ikuti Bimtek. Kamis (20/7/2023).

Asisten III Sekretariat Daerah Kab. Kolaka Timur Ir. Barwik Sirait, mengatakan standar operasional prosedur (SOP) agar menjadi kewajiban, sehingga SOP bukan hanya dalam bentuk dokumen melainkan bisa diimplementasikan dalam memenuhi pelayanan publik,

Lanjut Barwik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyrakat terhadap kinerja pemerintah dan kemudian menjadi trust atau kepercayaan terhadap pemerintah dengan demikian Gemas dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga mengatakan pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

“Agar upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terlaksana,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Lasky Paemba mengatakan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Ia menjelaskan pelayanan yang baik merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Jadi dalam pelayanan publik kita harus mengedepankan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Untuk diketahui kegiatan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dan penyusunan standar pelayanan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 dihadiri oleh Kepala OPD, Operator dan Staf yang terkait serta Dr. Ahmad Rustan, SH., MH.,C.L.A, Wakil Dekan Fakultas Hukum Univ, Muhamadiyah Kendari, di Hotel Kubah 9 Kota Kendari.

SN