Buntut Pemberitaan Soal Keterlibatan Oknum TNI di Blok Mandiodo, Kini Masuki Babak Baru
KENDARI – Berita sengkarut persoalan pertambangan yang terjadi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak Penasultra.id pada akhir Juli 2021 lalu menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dari unsur TNI di lokasi tambang. Modusnya, mereka melakukan latihan perang di lokasi tambang seperti pengakuan oknum Kolonel aktif di tubuh Korem 143 HO ketika berkesempatan tatap muka di salah satu warkop ternama di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Padahal, faktanya, terungkap bahwasanya sejumlah oknum prajurit TNI kala itu tengah mengawal pergerakan aktivitas alat berat yang tengah mengeruk isi bumi sebagaimana video viral yang telah di ekspos Penasultra.id belum lama ini.
Tak hanya mengawal, seorang oknum prajurit TNI yang mengaku mendapat penugasan khusus dari atasannya itu, terlihat jelas dalam rekaman meletuskan senapan laras panjang di tengah perdebatan di atas bukit Mandiodo.
Pasca temuan awak Penasultra.id itu, oknum Jenderal yang disebut-sebut memberi restu keberadaan prajurit TNI di lokasi pertambangan, terusik.
Upaya konfirmasi langsung ke sang Jenderal, Kapenrem dan mendatangi Markas Korem 143/HO guna mendapatkan klarifikasi resmi, mentah. Bahkan wartawan Penasultra.id yang ditugaskan khusus ke Markas TNI itu diinterogasi di sebuah ruangan oleh anak buah sang Jenderal tanpa diperbolehkan membawa masuk seluruh atribut kerja. Penekanannya adalah, berhenti memberitakan dugaan keterlibatan oknum TNI di lokasi tambang ilegal.
Belakangan, bulan Desember 2021 ini, beredar informasi terkait akan adanya mutasi pejabat tinggi di tubuh TNI AD. Danrem 143 HO, Brigjen TNI Jannie A Siahaan dikabarkan ikut masuk dalam pusaran mutasi itu.
Saat awak Penasultra.id memberitakan hal tersebut pada 10 Desember 2021 usai mendapat konfirmasi dari Kapenrem Letda Rusmin, tekanan sengit dan intimidasi dari orang kepercayaan Danrem 143 HO berdatangan. Penasultra.id dituding telah melanggar etika jurnalistik.
Sebagai imbal balik atas pemberitaan tersebut, melalui sambungan telepon, Kasi Intel Kasrem 143/HO, Kolonel Inf. Joko Tri Hadimantoyo mewajibkan Mochammad Irwan selaku penanggungjawab Penasultra.id segera meminta maaf kepada Danrem 143 HO, Brigjen TNI Jannie A Siahaan di kediamannya.
Jika permohonan maaf tidak dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam, selain mengancam akan mengacak-acak kediaman Direktur PT Pena Sultra Grup, perwira menengah TNI asal Kopasus itu memastikan Brigjen TNI Jannie A Siahaan akan menempuh jalur hukum dan tidak akan mengunakan hak jawab, hak koreksi dan lainnya sebagaimana amanah UU Pers.
“Rangkaian peristiwa di atas disertai bukti-bukti otentik semua kami miliki dan dapat dipertanggungjawabkan. Pekan depan, kami akan bertandang ke POM Kendari,” kata Direktur PT Pena Sultra Grup, Mochammad Irwan, Sabtu 25 Desember 2021.
Kecewa Hasil Mediasi, PWI Sultra akan Lapor ke Panglima TNI
Di tengah ketegangan antara management PT Pena Sultra Grup –penerbit Penasultra.id– dengan pihak Korem 143 HO, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut andil menenangkan keadaan.
Mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Ketua PWI Sultra, Sarjono akhirnya terjadi pada 10 Desember 2021 sore di Aula Rapat Sekretariat PWI Sultra.
Meski sempat diwarnai kata-kata kurang etis dan pukul meja oleh Kasi Intel Kasrem 143/HO, Kolonel Inf. Joko Tri Hadimantoyo, suasana pertemuan yang tak ubahnya ruang persidangan itu akhirnya menemukan titik temu. Pilihannya hanya satu, Penanggungjawab Penasultra.id diwajibkan meminta maaf kepada Danrem 143 HO, Brigjen TNI Jannie A Siahaan.
Walau penyelesaian sengketa pers yang dilakukan ini diluar dari kelaziman, management PT Pena Sultra Grup dengan berbagai pertimbangan dan masukan terpaksa menyanggupinya. Permintaan maaf pun dibuat.
Belakangan, tanggal 22 Desember 2021 siang, utusan Korem 143 HO membawa dua bundel surat pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?” ke Sekretariat PWI Sultra.
Atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan surat pengaduan pertama nomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta.
Kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Atas adanya dua aduan tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sultra, Umar Marhum menilai, Danrem 143 HO telah mencederai kesepakatan mediasi yang terjadi di Sekretariat PWI Sultra.
Menyikapi hal tersebut Umar Marhum dengan tegas menyampaikan akan membuat surat resmi sebagai bahan laporan yang ditujukan kepada PWI Pusat tembusan Dewan Pers dan Panglima TNI di Jakarta.
“Surat sementara saya susun dilengkapi fakta-fakta pendukung proses mediasi yang melahirkan kesepakatan permohonan maaf. Selain itu, fakta lapangan yang menjadi dasar wartawan dalam menurunkan berita (karya jurnalis) juga akan disertakan didalamnya. Ini supaya menjadi atensi dari semua pihak terhadap persoalan tersebut,” tukas Umar Marhum.
SN