Catat! BKPSDM Konawe Beri Deadline Penyetoran Berkas Pegawai Non-ASN

waktu baca 2 menit
Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe

KONAWE – Rencana pembukaan kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dilakukan pendataan untuk dilakukan pemetaan terhadap pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI), melalui Surat Edarannya (SE), bernomor B/I511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah melakukan pendataan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, melalui Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pengembangan Karier, Sahrullah, S.Sos mengatakan, sejak diterimanya SE Kemenpan-RB tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, maka kami di BKPSDM langsung menggelar pertemuan guna mensosialisasikan SE tersebut.

Dari hasil sosialisasi di tanggal 3 Agustus 2022 kemarin, kata Sahrullah, kami langsung melakukan pengumuman ke OPD masing-masing, guna melakukan pendataan terhadap pegawai honorernya. Adapun batas waktu yang diberikan kepada masing-masing OPD untuk menyetorkan berkas database tenanaga non-ASN tersebut ke BPKSDM Konawe secara kolektif, yakni pada tanggal 20 Agustus 2022 mendatang.

“Saat ini, OPD masing-masing sudah sementara melakukan pendataan terhadap pengawainya, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, dengan catatan pernah mengabdi di instansi tersebut dengan memiliki Surat Keputusan (SK) bupati maupun SK dinas,” kata Sahrullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).

Labih lanjut Sahrullah menjelaskan, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori II (K-II), akan menjadi prioritas untuk diakomodir menjadi PPPK, dengan catatan pegawai non-ASN tersebut pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2013, dibuktikan blangko kartu peserta ujian.

“Yang jelas kita belum tahu pasti bagaimana mekanismenya nanti. Untuk saat ini kita fokus pendataan dulu. Adapun masalah seleksinya, waktunya, kita belum tahu. Kita berdoa saja, semoga Konawe diberikan kuota banyak,” ucapnya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Untuk diketahui Kemenpan-RB kembali merencanakan membuka seleksi CPNS) dan PPPK terhadap pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah, di seluruh indonesia. Hal itu tertuang dalam SE Menpan-RB, Nomor B/I511/M.SM.01.00/2022, Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.

Pada SE Menpan-RB tersebut, pada poin ke 3 mengintruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Laporan: Jaspin