Cerita Aktor TNI Gadungan di Kendari, Cari Korban Wanita di Facebook
sultranews.net – Akhir asmara aktor TNI gadungan, Muhammad Aldi Hidayat alias Ebong (21), terhadap beberapa wanita yang menjadi korbannya, masih menguak sepenggal cerita.
Berdasarkan hasil interogasi Kepolisian, kedok Aldi sebagai TNI gadungan terbongkar. Berawal dari sebuah perkenanlan melalui media sosial facebok, pria 21 tahun ini melancarkan akal bulusnya.
Berbekal koleksi foto mengenakan seragam TNI dan Polisi yang dibelinya dari salah satu toko aksesoris, membuat para wanita pun yakin, bahwa Aldi adalah seorang aparat.
Namun siapa menyangka, Aldi rupanya telah merencanakan aksi busuk untuk mengambil keuntungan. Tidak hanya memaksa untuk berhubungan badan, Aldi juga mencuri barang berharga berupa handphone dan uang tunai milik kekasihnya.
“Seperti yang dialami oleh salah satu korbannya yang hampir saja dibawa ke penginapan. Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kendari Beach (Kebi). Kemudian pelaku memaksa mengajak korban ke. Penginapan untuk berhubungan intim, namun ditolak sehingga terjadi saling tarik menarik. Ternyata saat itu, diam-diam Aldi telah mencuri handphone milik korban yang disimpannya di kantong saku baju sebelah kanan,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaedi, Rabu (18/9/2019).
Aksinya sebagai TNI/Polisi gadungan itu terus berlangsung selama enam bulan. Korbannya dari berbagai kalangan, mulai pelajar, ASN hingga mahasiswi kesehatan. Dari empat korbannya, hanya dua saja yang memberanikan diri melaporkan Aldi ke kantor Polisi.
Permainan pria kelahiran Raha, Kabulaten Muna, ini berkahir setelah tim Buser77 Polres Kendari berhasil menangkapnya di lapangan sepak bola Lakidende Kendari.
Saat ditangkap, Aldi rupanya juga tengah berencana mencuri tas milik warga yang sedang berolahraga sepak bola. Namun geraknya itu berhasil diendus dan digagalkan oleh Buser77.
“Saat akan ditangkap pelaku ini rupanya akan beraksi mencuri tas dengan berpura-pura duduk diatas motor sambil bermain hp. Namun beruntung, anggota kami yang sudah berada di lokasi langsung meringkusnya,” jelasnya.
Kini Aldi hanya bisa meratapi nasibnua dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Kendari. Saat digiring Polisi di hadapan awak media, Aldi hanya diam menunduk dan tidak berbicara sedikitpun.
“Barang bukti yang kita amankan ada seragam TNI dan Polisi yang dibelinya di toko Harmonis Kendari. Untuk lelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Liputan. Wayan Sukanta