Curi Handphone Untuk Beli Sabu, Tiga Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Aparat Polsek Mandonga menangkap pelaku spesialis pencuri alat elektronik (Curnik), berinisial TKR (33) tahun yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/6/2020).
Pelaku ditangkap di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, pelaku merupakan spesialis Curnik dan telah beraksi di 10 tempat di Kota Kendari.
“Awalnya kita tangkap seorang penadah berinisial LM. Dari situ kita lakukan pengembangan dan Berhasil menangkap pelaku utama yaitu TKR,” ujar Ketut kepada Sultra News, Jumat (26/6/2020).
Selain Itu, Polisi juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial ASR yang berperan menjual seluruh barang curian berupa handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk membeli narkotika jenis sabu dan digunakan bersama dua pelaku lainnya,” jelas perwira polisi berdarah Bali ini.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di kantor Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna proses pengembangan lebih lanjut, saat ini kita sedang mengumpulkan barang bukti (BB) curian berupa handphone yang dijual oleh pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SN)