Parah, Wanita di Kendari Tega Jual Anak Dibawah Umur Dengan Tarif 600 rb

waktu baca 2 menit
Polsek Mandonga Saat Melakukan Press Release

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SN (26) karena telah melakukan penjualan anak gadis yang masih di bawah umur berinisial ZA (15) ke pria hidung belang atau tindakan prostitusi online.

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan awalnya pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel di Kota Kendari, kemudian korban di tawarkan oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang.

“Tarif yang diberikan pelaku sekitar Rp 600 ribu, sehingga antara pelaku dan pria hidung belang sepakat ” jelas Arya.

Pada saat itu juga, Ibu korban berinisial SN (46) merasa khawatir, karena anaknya tidak pulang-pulang ke rumah, sehingga ia melakukan pencarian.

“Setelah berkali-kali mencari anaknya, dia menemukannya di tempat tongkrongan antara pelaku, korban dan rekannya,” ungkap Arya.

Setelah itu ibu korban menginterogasi anaknya, sehingga anak tersebut mengakui perbuatannya dan ibu korban merasa jengkel kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Mandonga.

“Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari, namun aparat berhasil menangkapnya tanpa melakukan perlawanan,” bebernya.

Atas dasar itu, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI Nomjelas Aryaor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Muhammad Alpriyasin