Parah!! Pelaku UMKM di Desa Lambangi Konawe Terima Rp 900 Ribu, Kades Sainal: Siapakah itu yang Melapor
KONAWE, Sultranews.co.id – Salah satu pelaku UMKM di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang meminta agar dirahasiakan identitasnya mengaku hanya menerima bantuan dari Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 900 ribu.
Sementara menurut dia, seharusnya yang akan diterimanya sebesar Rp 2.850.000 seperti yang terjadi di desa-desa lain.
“Sebenarnya ini saya tidak akan mempermasalahkan, Hanya saja yang saya dengar sama teman-teman lain mereka terima lebih besar dari saya. Masa saya hanya terima 900 ribu,” katanya bersedih.
Menanggapi hal itu, Kades Lambangi Sainal, yang dikonfirmasi media ini menyangkal laporan tersebut. Menurutnya bantuan yang diberikan terhadap pelaku UMKM bukanlah Rp 900 ribu, melainkan 1 juta.
“Siapakah itu yang melapor? Kenapa mau 900 ribu nach 1 juta itu saya kasih. Ada ji tandatangannya mereka terima 1 juta. Itu 900 ribu ma pengertiannya mereka dia kasih saya untuk pembeli rokokku,” jelas Sainal.
Ditanya mengapa hanya 1 juta yang terima pelaku UMKM, Sainal menjawab berdasarkan hasil rapat bersama maka yang disepakati 57 penerima manfaat.
“Perintah aturan yang kami terima itu minimal 20 kelompok. Berarti biar 100 kelompok bisa. Makanya kami sepakat membagikan ke 57 kelompok jadi terserahmi saja kita bikinkan laporan,” ujar Sainal.
Saat ditanya kembali berapa jumlah pelaku UMKM yang menerima bantuan, Kades Lambangi bilang jika semuanya di kasih.
“Semuanya saya kasih,” ucapnya.
Menurut Sainal, UMKM yang dimaksud adalah pelaku usaha yang modalnya 500 juta ke bawah. Karena menurutnya sangat paham apa itu yang dimaksud dengan UMKM.
“Saya paham ji hae itu UMKM. Bukan hanya 1 juta, modal 500 juta ke bawah itu UMKM. Jadi tidak usah kotanyakan berapa saya kasih, sudah urusannyami kepala desa berapa saya mo kasih,” kata Sainal sedikit emosi.
Jadi begini, lanjut Sainal, berdasarkan hasil rapat jadi sudah diputuskan berapa penerima yang harus kami berikan, yang terpenting dananya disalurkan semua.
“Yang penting itu uang bukan kami yang ambil. Kita salurkan ke semua masyarakat penerima manfaat, yang penting itu uang dia habis 57 juta,” tukasnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas PMD, Muh. Palaiman, S.Sos., M.T, membeberkan aturan tentang mekanisme pemberian bantuan terhadap pelaku UMKM yang telah menjadi keharusan untuk diperhatikan oleh para Kepala Desa (Kades) di Konawe.
Menurut Palaiman, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Anggaran Dana Desa. Pada Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 ayat 34 menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha.
“Dari Perbup ada surat dari Dinas PMD yang menyusul yang mengatur tentang penggunaan belanja desa terkait UMKM. Didalamnya diatur banyaknya yakni 20 pelaku usaha, besaran yang diterima sebanyak Rp 2.850.000, terus apa-apa saja yang harus mereka belanjakan, termasuk didalamnya juga diatur pemberian asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan,” jelasnya.
“Jadi para Kepala Desa harus pahami itu. Saya sudah berapa kali ingatkan para Kades di group WhatsApp, agar mempelajari aturan tersebut. Silahkan data dan prioritaskan yang mana yang menjadi skala prioritaskan. Tidak boleh melebihi penerimaan dan tidak boleh ada pemotongan, karena aturannya sudah jelas,” ujar Palaiman mengingatkan.
Laporan: Jaspin






