Dana Komite MAN 1 Konawe Diduga Syarat Praktik Pungli

waktu baca 3 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.

Terkait hal itu, sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Konawe membentuk badan eksternal yang disebut dengan “KOMITE”, dengan melakukan pungutan sumbangan kepada orang tua siswa sebesar Rp 752.000 dengan rincian sebagaimana yang tertera dalam bagan grafik di bawah;

Berita acara pembiayaan kegiatan fisik dan non fisik yang dibebankan kepada orang tua siswa (terlampir). Dok LAK

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (LAK) Ismail menuturkan, pungutan yang dilakukan oleh badan komite sekolah terhadap orang tua siswa sangat bertentangan dengan kedua aturan diatas yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan Permenagama nomor 16 tentang komite.

Menurut Ismail, dana komite dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak orang tua siswa dan sekolah, Itupun bukan dalam bentuk pungutan melainkan sumbungan suka rela.

“Aturannya sangat jelas, bahwa dana komite dilakukan dalam bentuk sumbangan suka rela dan bukan dalam bentuk pungutan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 5 Permendikbud,” jelasnya.

Sementara yang terjadi, lanjut Ismail, pihak MAN 1 Konawe bersama pengurus komite diduga telah melakukan pungutan dan bukan sumbangan, sebagaimana yang tertuang dalam surat berita acara yang dia diterima.

“Dalam berita acara itu sangat jelas bahwa orang tua siswa dipaksa membayar sebesar Rp 751.625 yang dibulatkan menjadi Rp 752.000 pertahunnya. Bahkan orang tua siswa disuruh membayar 2 kali alias mencicilnya ke bendahara komite yang tak lain merupakan seorang guru di sekolah tersebut,” terang Ismail.

Baca Juga :  Ratusan Suara Emak-emak Menggema di Kampanye Dialogis HADIR di Lalonggasumeeto Konawe

Lebih lanjut Ismail membeberkan bahwa pihak komite pada saat melakukan rapat juga terjadi kekeliruan, yang mana dalam rapat tersebut tidak Korum. Menurutnya dari jumlah 448 siswa di sekolah tersebut hanya dihadiri kurang lebih 30 orang tua siswa.

Dokumentasi bukti transfer orang tua siswa ke rekening pribadi bendahara komite MAN 1 Unaaha atas nama Nirmala. Dok LAK

Selain itu, dengan besaran yang telah dipatok sebesar Rp 752.000 di kalikan dengan jumlah siswa sebanyak 440 maka jumlahnya pantastis. Pertayaannya Dana Bos dikemanakan yang jumlahnya Rp 500 juta lebih itu?

“Ini sangat jelas melanggar aturan. Saya pastikan akan melaporkan ke pihak penegak hukum untuk di proses. Karena jujur saja sudah mengarah ke dugaan pungli karena telah memeras orang tua siswa,” tegasnya.

Sementara itu Ketua komite MAN 1 Konawe H. Nusba menjelaskan bahwa kesepakatan dengan orang tua siswa disepakati dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.

“Kesepakatan pada saat rapat sebesar Rp 752.000 dengan cara dibayar dua kali yakni persemester. Adapun yang hadir orang tua siswa kurang lebih 30 orang,” singkatnya.

Di tempat terpisah Kepala Sekolah MAN 1 Konawe Nyuheri Slamet menjelaskan, seyogyanya rapat komite harusnya korum. Dari 448 siswa minimal 50% + 1 yang hadir.

“Saya sudah ingatkan pengurus komite agar diupayakan rapat tersebut korum. Jika seandainya rapat tersebut tidak korum agar dipending dulu. Begitupula dengan besaran yang mereka akan sepakati, ketika ada orang tua siswa yang keberatan agar tidak diputuskan sepihak,” jelas Kepsek yang ditemui di Kantornya, Selasa (22/8/2023).

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) pada Kantor Kemenag Kabupaten Konawe, Ruslan, S.Pd., M.A menyayangkan hal tersebut.

Menurut Ruslan panggilan akrabnya, pembentukan Komite di sekolah tidak menjadi masalah. Tetapi mekanismenya harus berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa terkait pengelolaannya harus di kembalikan kepada pengurus komite itu sendiri.

Baca Juga :  Kampanye Ditiga Desa di Koltim, Abd Azis - Yosep Sahaka: Kami Hadir Untuk Menjadi Solusi Bukan Berjanji

“Yang jelas kami tidak ada campur tangan terkait komite sekolah. Hanya saja, laporan ini kami akan akomodir dan sesegera mungkin akan memanggil pihak sekolah dan pengurus komite itu sendiri,” ujarnya.

SN