Diduga Melanggar Kode Etik, Muhammad Syahri Ramadhan Resmi Laporkan Ketua Bawaslu Konawe di DKPP RI
JAKARTA, Sultranews.co.id – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Syahri Ramadhan, resmi menyampaikan laporannya di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), dengan nomor register: 427/O5-26/SET-02/VII/2024, Jumat (26/7/2024).
Muhammad Syahri Ramadhan atau yang akrab dipanggil Figo melaporkan Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, atas dugaan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Saya laporkan terkait adanya dugaan hubungan tidak wajar antara sesama penyelenggara pemilu,” demikian diungkapkan Ketua PC PMII Konawe ini pada awak media.
“Saya merasa terpanggil untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang terindikasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe ini, daripada menjadi diskusi diwarung-warung Kopi di Konawe baiknya kita uji melalui persidangan,” tambanya.
Dengan menjadi bahan diskusi di warung-warung kopi tentu nama baik lembaga yang kami harapkan dapat menjadi ujung tombak pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi ini kami khawatirnya menjadi tercoreng.
“Karena regulasinya memberikan ruang, untuk itu baiknya kita uji saja di DKPP RI, nanti kita ikuti saja prosesnya,” ujar Figo.
Menurutnya, laporannya di DKPP tentu tidak asal melapor saja, tetapi semuanya telah dilengkapi data-data pendukung. Dan tentunya bukti-bukti kami telah serahkan dan alhamdulillah diterima dan memenuhi syarat pelaporan.
“Benar tidaknya terjadi dugaan pelanggaran etik, nanti biar berproses dulu di DKPP. Saya akan terus update perkembangannya dengan teman-teman media,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Konawe dan beberapa anggota dilaporkan ke DKPP RI oleh mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Muh. Kahfi Zurahman yang kini laporan tersebut masih bergulir di DKPP.
Laporan: Jaspin