Ditengah Pandemi Covid-19, Dinas PK Konsel Gencar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Konawe Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BOS Permendagri no 24 tahun 2020.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Hasim Amir, S.Pd mengungkapkan bahwa Permendagri no 24 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah merupakan aturan yang mengatur penatausahaan keuangan dana BOS tersebut.
“Karena adanya peraturan yang tidak sama dengan yang sebelumnya, kami dari dinas pendidikan tetap wajib turun mensosialisasikan walaupun tahun ini tidak ada anggaran operasionalnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasim, jika sosialisasi tidak dilakukan dan terdapat masalah diakhir tahun dalam pelaporan anggaran dana BOS, maka pihaknya yang akan mendapat teguran keras dari pemerintah pusat.
“Kami wanti-wanti dengan adanya peraturan ini kepala sekolah harus tau karena tanggung jawab ada pada mereka sebagai pengelola dana BOS tersebut,” tegasnya.
Adapun nominal dana BOS tersebut kata Hasim, untuk SD 900 ribu per siswa per tahun dan SMP 1.100 per siswa per tahun, dan juga disalurkan langsung dari kas negara ke sekolah tanpa melewati kas daerah seperti sebelumnya.
“Permendagri tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah ditengah pandemi Covid-19 dengan memberikan keleluasaan kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran sesuai kondisi mewabahnya didaerah masing-masing, contohnya pembelajaran lewat daring ataupun laring,” pungkasnya.