Dituduh Potong Dana BLT, Aparat Desa di Konsel Laporkan Seorang Warga ke Polisi
Konawe Selatan – Salah seorang aparat Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi melaporkan warganya ke Dit Reskrimsus Polda Sultra. Sabtu, (23/05/2020).
Hal itu dilakukan usai warganya diduga menyebarkan informasi hoaks dan pencemaran nama baik yang menyebut aparat Desa Laeya melakukan pungutan dari dana BLT dan disebarkan ke media Sosial (Facebook), Pemilik Akun ‘Apri Saputra’.
“Hari ini saya mewakili Aparat Desa Laeya melaporkan Pemilik Akun Bernama ‘Apri Saputra’ atas pencemaran nama baik dalam sebuah status di media sosial (Facebook),” ungkap Sabir mewakili aparat Desa Laeya di Mapolda Sultra.
Pemilik akun Apri Saputra diketahui telah membuat sebuah status melalui media sosial (Facebook) yang bertuliskan “Himbauan utk Pemerintah. Konsel…terjadi di Desa Laeya.. penerima BLT…Tahap 2.. Sempat Aparat Desa Laeya. Meminta Kpd masyarakat uang 20 ribu (pungli) supaya dikasi uang 60 ribu. Aparat apa ini,” tulis Apri Saputra dalam beranda Facebooknya.
Laporan tersebut langsung diterima oleh personel piket Mapolda Sultra Brigadir Alfonsius Malli Ba Dit Reskrimsus Polda Sultra. Sabtu, (23/05/2020).
Menurut Sabir status yang di buat oleh Akun Apri Saputra itu hoax dan telah mencemarkan nama baik Aparat Desa Laeya.
Dijelaskanya bahwa terkait penerima tahap kedua di Laeya bukanlah BLT yang bersumber dari Dan Desa (DD) melainkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial.
“Bukan BLT tapi BST, sementara BLT baru Kamis lalu kami bagikan dan kalau BST tersebut bukanlah Pemerintah Desa yang menyalurkan melainkan diserahkan oleh Petugas Pos Terdekat yakni Kantor Pos Puungaluku,” terang Sabir kepada awak media.
Lanjut Sabir, terkait tuduhan tersebut bahwa aparat desa meminta sejumlah uang kepada penerima BST itu bukanlah aparat desa yang meminta melainkan permintaan penerima BST sendiri saat akan menerima uang BST.
“Saat penyaluran bertepatan dengan waktu berbuka puasa, sehingga penerima berinisiasi untuk menyiapkan buka puasa bersama dengan cara mengumpulkan uang,” jelasnya.
“Tidak pernah aparat meminta uang kepada masyarakat sebanyak Rp. 20.000 ribu agar dapat BST, karena data penerima BST itu langsung dari Kementerian dan Pos yang menyalurkan, dan uang yang dikumpulkan tersebut tidaklah dipatok karena penerima sendiri yang mengumpulkan untuk biaya buka bersama saat penyaluran, namun bukan aparat yang meminta,” tambahnya.
Terkait tuduhannya, lanjut Sabir, yang mengatakan bahwa aparat mengiming-imingi masyarakat dengan cara meminta uang agar dapat BST yang anggaran nya dia katakan sebanyak Rp. 60.000 itu juga sangat tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa Daftar Penerima BST itu langsung ditetapkan oleh Kementerian, bukan wewenang kami dan saat penyaluran turut dihadiri oleh pemerintah kecamatan Laeya, dan tidak ada potongan sepeserpun. Karena yang menyalurkan adalah Pos dan saya bisa tunjukkan semua data-datanya,” tegasnya.
Ditanya terkait besaran yang diterima oleh penerima BST, sabir mengaku sebanyak Rp. 600.000 ribu rupiah dan bukan 60.000 ribu rupiah.
“Kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi aduan kami,” pungkasnya. (B)
Laporan. M. Abdillah