DPO Bandar Besar Narkoba Asal Konawe Diringkus Polisi
sultranews.net – DPO kasus narkoba berinisial TR (38) yang sempat buron sejak Februari 2019 lalu, akhirnya diringkus aparat Direktorat narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka yang belakangan diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), disalah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Konawe, ini melarikan diri saat hendak ditangkap oleh aparat pada Februari 2019 lalu.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana, mengatakan tersangka merupakan salah satu bandar besar narkoba asal Kecamatan Tuoy, Kabupaten Konawe yang telah lama menjadi target operasi (TO), Kepolisian.
“Ini track recordnya jadi bandar narkoba sejak September 2018. Hasil interogasi saat pertama jadi bandar dia menerima paket sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg), Oktober 4 Kg, pada Januari 2019 akhir dia lagi menerima 5 Kg dan terakhir 7 Kg,” ujar Satrya, Kamis (25/7/2019).
Satrya menambahkan, sebelum jadi Bandar tersangka sebelumnya jarang masuk kantor. Awalnya hanya menjadi kurir, namun merasa mendapat uang sejak jadi pengedar sehingga akhirnya tersangka meningkat jadi bandar narkoba.
“Tersangka sudah empat bulan jadi bandar narkoba dan kasus ini berhasil kita ungkap setelah yang bersangkutan hendak transaksi dari sisa 7 Kg tersebut. BB sabu yang kita sita dari kurirnya pada Februari sebanyak 3 Kg,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan TR, barang haram itu diperolehnya salah seorang bandar besar yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Tersangka memperolehnya dari seorang bandar di Batam yang diselundupkan melalui maskapai penerbangan. Modusnya memasukan paket sabu kedalam dos sepatu kemudian orang yang akan menerima barang tersebut sudah stand by di Bandara,” ungkal Satrya.
Liputan. Iyan