Dua Spesialis Pembobol Rumah Warga di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Dua remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Aco dan Rei, diringkus oleh tim Satuan Reskrim Polsek Mandonga, Kamis (12/3/2020).
Keduanya diringkus Polisi karena terlibat dalam aksi pencurian dengan modus membobol rumah warga.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, mengatakan dalam aksinya kedua pelaku telah banyak menggasak barang berharga berupa elektronik milik para korban.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak gembok pintu rumah ataupun warung saat situasi sedang sepi. Ketika berhasil masuk saat itu pelaku menggasak barang berharga yang dilihatnya,” ujar Arya, Kamis (12/3/2020).
Seluruh barang hasil curian, lanjut Arya, rencannya akan dijual dengan harga yang bervariasi. Sementara barang yang belum terjual disimpan di dalam kamar kos pelaku.
“Saat kita lakukan pengembangan, di kamar kos pelaku ditemukan beberapa barang bukti lainnya yang merupakan hasil curian. Kita ambil lalu disita untuk kepentingan barang bukti,” ujarnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mandonga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.
“Keduanya dijerat pasal 363 tentang tindak kejahatan pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tegas Arya.
Laporan. Wayan Sukanta