Dugaan Korupsi Berjaamah di Konsel Resmi Dilaporkan ke KPK RI

waktu baca 2 menit
Kantor Bupati Konsel

KONAWE SELATAN – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi Sultra) di Jakarta resmi layangkan laporan terkait dugaan korupsi berjamaah dan dugaan penggelapan dana covid-19 pada tahun 2020.

Don Mike Andi selaku ketua Umum Famhi Sultra-Jakarta mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan korupsi berjamaah tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan berdasar dari data BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Berdasarkan temuan BPK RI terdapat kerugian negara mencapai puluhan Miliar, hal ini terkait alokasi anggaran paket Proyek Pembangunan Jalan, Pembangunan Puskesmas, Pembangunan Kantor Bupati serta pembangunan Islamic Center T. A 2018/2019,” Ungkapnya pada awak media Senin, (06/09/2021).

Ketua Famhi
Ketua Famhi Sultra-Jakarta, Don Mike, Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi Berjamaah di Konsel

Sementara itu kata Don Mike, Pembayaran Jasa Non Kapitasi JKN Puskesmas se – Kabupaten Konsel, sampai saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Daerah sejak Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.

“Dengan kisaran sebesar Rp. 7 Miliar, sementara proses pembayaran atau claim telah dilakukan
oleh BPJS setempat disetiap bulannya, bahkan bukti pembayarannya BPJS langsung disampaikan ke pihak Puskesmas. Maka, Konawe Selatan sampai saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Daerah sejak Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021,” bebernya.

Ia menambahkan Pemda Konsel mengalokasikan Anggaran penanganan Covid-19 dan sesuai hasil Refocusing melalui APBD T.A 2020 Sebesar Rp. 14 Milyar dan DID tambahan Sebesar Rp. 14,9 Milyar.

Maka total penanganan dana Covid-19 Sebesar Rp. 28,9 Milyar yang kemudian direalisasikan Sebesar Rp. 14 Milyar dan sisa anggaran Rp. 14,9 Milyar yang dijadikan BTT (Bantuan Tidak Terduga).

“Disinilah kami duga Dana tersebut di Korupsi untuk Kepentingan Politik Petahana,” jelas dia.

Lanjutnya bahwa persoalan tersebut dirinya akan terus mengawal sampai pihak terkait ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami harap pengaduan ini dapat segera ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI agar secepatnya dilakukan pemeriksaan dan kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin