Harga Rokok Resmi Naik di 2021, Cek Daftarnya Disini

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

Nasional – Sejumlah merek jenis rokok mengalami kenaikan harga hingga 20 persen dalam setahun. Perubahan harga rokok itu dipicu akibat terjadinya kenaikan pada cukai sebesar 12,5 persen.

Beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan kenaikan cukai yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% – 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% – 18,4%.

Kebijakan ini telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Mengacu pada data survei Bahana Sekuritas terhadap harga eceran rokok Januari 2021, beberapa merek yang harganya mengalami kenaikan tinggi hingga 20% dalam setahun terakhir antara lain Lucky Strike Bold 20 (Bentoel) dan LA Bold 20 (Djarum).

Sementara itu untuk produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kenaikan tertingginya tak sampai 20%. Dalam satu tahun terakhir harga rokok GG Mild (GGRM) naik 16%. Merek ini merupakan merek rokok produksi GGRM yang naik paling tinggi dibandingkan dengan merek lain.

Untuk merek GG Filter International dan Surya Pro 16 harganya mengalami kenaikan yang paling minim yaitu 2-3% saja.

Beralih ke produsen rokok lain yaitu HMSP, merek rokok yang harganya paling naik adalah Phillip Morris Bold (U Bold) hingga 18%, kemudian disusul oleh Marlboro Filter Black yang naik 14%.

Sementara untuk salah satu merek yang tergolong paling laris produksi HMSP yaitu Sampoerna A Mild berbagai kemasan mengalami kenaikan 4% saja. Bahkan untuk yang kemasan 12 batang harganya tidak naik sama sekali.