Bea Cukai Warning Pengusaha di Sultra Perhatikan NPPBKC

waktu baca 1 menit

sultranews.net – Bea Cukai Kendari menggelar sosialisasi peraturan tentang cukai yang menghadirkan 50 pengusaha barang di Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/7/2019).

Arham MabrurI yang menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut mengatakan pengusaha BKC untuk memperhatikan masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan segera memberitahukan apabila ada perubahan NPPBKC kepada Bea Cukai Kendari.

“Jika NPPBKC bapak dan ibu sudah mendekati masa 5 tahun, mohon segera menghubungi kami untuk proses perpanjangannya” ujar Arham, Senin (22/7/2019).

Dihadapan para pengusaha, Arham juga mengingatkan tentang kewajiban pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan pencatatan dan atau pembukuan atas persediaan BKC di gudangnya.

“Dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 hal yang berubah secara signifikan adalah simplifikasi prosedur pengajuan NPPBKC. Permohonan yang tadinya diproses paling lambat 30 hari kini menjadi 5 hari proses pemeriksaan dan ditambah 3 hari proses penerbitan NPPBKC. Untuk format pencatatan dan pembukuannya dibuat sesuai dengan format yang dilampirkan dalam peraturan untuk memudahkan, baik pengusaha dan kami sebagai pemeriksanya nanti” tegas Arham.

Liputan. Iyan